Wabup Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Bersama 13 Kabupaten Di Jatim

-
21 Dec 2018
26 dilihat

bojonegorokab.go.id - Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester dua di lantai 2 gedung BPK Perwakilan Jawa Timur, Jumat (21/12). Kegiatan ini dihadiri 13 Kabupaten/Kota, 13 Ketua DPRD Kabupaten/Kota, serta Inspektorat di 13 Kabupaten/Kota. 13 Kabupaten/Kota diantaranya adalah Kota Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Malang. Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Herry Purwaka menyampaikan bahwa penyampaian laporan hasil pemeriksaan ini sesuai dengan UU No. 15 tahun 2004 tentang yang mewajibkan BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD/Bupati/Walikota. "Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan kegiatan belanja modal infrastruktur pemerintah daerah sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Yaitu di Kota Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Malang," ujarnya. Dalam melakukan pemeriksaan BPK menemui berbagai permaslahan belanja modal, diantaranya: 1. Pengguna anggaran merangkap sebagai PPK 2. Penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak cermat, 3. Pembayaran pekerjaan tidak berdasarkan prestasi pekerjaan 4. Potensi kelebihan pembayaran atas belanja modal. 5. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan 6. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak 7. Pemutusan kontrak pekerjaan tidak disertai pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan 8. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh penyedia jasa konsultasi tidak optimal 9. Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut Kami juga mengidentifikasi penyebab-penyebab permasalahan tersebut diantaranya adalah: 1. Kepala OPD terkait yang kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerjanya, 2. PPK dan PPTK kurang optimal dan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan 3. Pengawas, konsultan pengawas, dan panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan 4. Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang dipersyaratkan. Selain itu permasalahan kita juga dalam pendapatan asil daerah TA 2017 S.D TW III 2018 diantaranya: 1. Kekurangan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran 2. Kekurangan penerimaan retribusi tempat wisata 3. Kehilangan potensi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) atas perbedaan ukuran bangunan pada 10 wajib pajak. 4. Potensi kekurangan retribusi IMB yang berasal dari bangunan yang belum memiliki IMB namun telah terbangun. Penyebab permasalahan dalam pendapatan asli daerah 1. Pejabat terkait tidak cermatdalam pendataan dan penetapan 2. Pejabat terkait kurang optimal dalam pengawasaan pengelolaan keuangan dan melakukan penagihan bagi hasil dan pengelolaan tempat retribusi rekreasi. 3. Pejabat terkait kurang optimal dalam melakukan pendataan wajib PPBB P2 4. Pejabat terkait belum memanfaatkan database PBB P2 pada BAPPEDA dan data UKL/UPL pada dinas lingkungan hidup KAMI SANGAT Mengharapkan peran serta dari dprd dan kepala daeraah dalam menanggapi hasil laporan yang diberikan BPK. BPK juga membantu pengawasan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2004 jawaban/penjelasan tindaklanjut atas kaitannya wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah hasil laporan pemeriksaan diserahkan. Ketua DPRD Kabupaten Magetan Karmini, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi semua pihak untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan pemerintah daerah khususnya DPRD. "Hubungan baik yang sudah terjalin perlu kita teruskan untuk waktu yang akan datang serta untuk mengefektifkan penggunaan anggaran. Serta perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya. Menurutnya salah satu tugas BPK adalah memantau penggunaan keuangan negara dengan hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Sesuai dengan amanat UU DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan. "Sebagai fungsi pengawasan DPRD dapat melakukan pengawasaan penggunaan anggaran pemerintah daerah, selain itu juga sebagai pengawasan terhadap laporan dari BPK," imbuhnya. Sementara itu Walikota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa 13 Kabupaten/Kota memberi apresiasi dan terimakasih kepada BPK yang selama ini terus memberikan bimbingan, dan pendampingan. "Kerjasama yang sudah terjalin dapat kita jaga dan kita pertahankan. Kedepan tantangan pemkab dan pemkot di Jawa Timur akan semakin tinggi, hal ini karena standar pemeriksaan BPK semakin lama semakin tinggi standardnya. Sehingga kita juga perlu untuk mengupgrade apa yang kita miliki. Hal ini dikarenakan pengalaman dari tetangga kita Kabupaten Lumajang yang mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kemudian mendapat WDP (Wajar dengan pengecualian)," tuturnya. Selain itu Walikota menyampaikan kedepan diharapkan inspektur-inspektur harus memiliki jabatan yang lebih tinggi dari kepala OPD, sehingga memiliki bergaining yang lebih kuat lagi. Selain itu dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran harus sesuai dengan aturan. "Dimana antara Niat, Proses dan Tujuan itu harus linier atau sejalan. Artinya perencanaan bagus, kemudian prosesnya bagus dan pasti akan menghasilkan tujuan yang bagus. Itulah yang akan menjadi tujuan bersama kita semua, serta kita juga harus saling membahu dalam encapai tujuan bersama," terangnya. (Dwi/Kominfo)