Jelang Tahun Baru, Satlantas Tindak Pengguna Knalpot Brong

Admin
26 Dec 2018
85 seen

bojonegorokab.go.id - Sat Lantas Polres Bojonegoro tindak tegas kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong, terutama jelang perayaan Tahun Baru 2019. Menurut Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dilaksanakan setiap hari, salah satunya yang digelar pada Selasa (26/12/2018). "Penindakan knalpot brong dilaksanakan dengan sistem hunting, karena hal ini cukup meresahkan masyarakat akibat polusi suara yang dihasilkan," ungkapnya.

Dijelaskan pula bahwa tindakan tegas ini dilakukan karena jajarannya sudah melaksanakan sosialisasi larangan dari jauh hari kepada pemilik toko modifikasi maupun bengkel las untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. "Hal ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam perayaan malam pergantian tahun 2019 dapat berjalan kondusif,"tandas AKP Aris. 

Bagi masyarakat yang ditindak dengan tilang karena pelanggaran tersebut, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru. "Kendaraan akan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan aslinya atau sesuai dengan spekteknya," tegas AKP Aris. (Git/Kominfo)