Kartu Pedagang Produktif (KPP) kabupaten Bojonegoro
DASAR PELAKSANAAN KPP ADALAH :
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH
- PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MELALUI PROGRAM PEDAGANG PRODUKTIF
TUJUAN
Bahwa tujuan program KPP adalah sebagai upaya pemberdayaan usaha mikro melalui pelatihan, pendampingan, bantuan Fasilitasi permodalan dan perbaikan sarana prasarana perdagangan dalam rangka penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan kemitraan.
SASARAN
Sasaran dari program KPP adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta
MANFAAT
- Fasilitasi akses permodalan maksimal Rp 25 juta dengan jangka waktu maksimal 2 tahun
- Bunga ringan mulai 0.5 %/bulan
- Tanpa Jaminan
- Pelatihan kewirausahaan
- Kemudahan akses kemitraan
- Kemudahan pelayanan perijinan usaha dan bantuan pengurusan sertifikasi produk
- Fasilitasi Hak Paten /IPR (Intelektual Property Right)
TARGET PEDAGANG TERFASITILASI KPP
- Target 5 tahun : 1500 pedagang
- Target tahunan : 300 pedagang
KEGIATAN YANG DIRENCANAKAN
Rincian kegiatan KPP yang akan dilaksanakan dalam tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Sosialisasi program untuk 200 pedagang
- Verifikasi oleh Tim KPNN Rekomendasi
- Proses di lembaga Perbankan
- Pelatihan dan Edukasi
- Monitoring dan Evaluasi
- Pelaporan kepada Bupati