Barang Bukti Operasi Pekat Berupa Miras Dimusnahkan

-
17 Jun 2015
1.855 dilihat

bojonegorokab.go.id - Polres Bojonegoro menggelar kegiatan  memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 1.753 liter minuman Keras (Miras) oplosan di halaman Eks Mapolwil Bojonegoro, Rabu (17/6/2015). Hasil operasi Miras ini dilakukan oleh Jajaran Polres Bojonegoro di beberapa titik rawan wilayah hukum Polres Bojonegoro selama 1-16 juni 2015, hasilnya sangat menyengangkan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser disela-sela memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi di Bojonegoro belum bisa ditanggulangi. Buktinya seringkali aparat melakukan razia, ternyata penyakit masyarakat ini masih tumbuh subur.

"Ini menjadi tugas kami untuk memberantas berbagai jenis penyakit masyarakat, termasuk miras dan perjudian," kata Kapolres.

Selama dua pekan razia pekat, jajaran Polres menyita 114,5 liter arak jawa, 1.637 liter tuak dan 21,5 liter oplosan Sementara 71 pedagang diberikan sanksi pembinaan.

Meskipun kerap dilakukan razia, perdagangan miras masih tumbuh subur. Petugas hanya menyita barang bukti dan memberikan peringatan. Lemahnya hukuman inilah yang membuat pelaku porstitusi maupun pedagang miras tidak kapok menjalankan usaha yang dilarang.

Kegiatan Pemusnahan Miras juga dihadiri  oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, Ketua Pengadilan Negeri Siyoto, Perwakilan dari Dandim 0813 Bojonegoro, dan  forum pimpinan daerah serta Dai-Kamtibmas Bojonegoro.

“ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, akan selalu memberikan dukungan kepada penegak hukum tentang penindakan miras di Bojonegoro,” Ujar Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono kepada Berita bojonegorokab.go.id

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro’atin menjelaskan tentang Perda Miras, masih dilakukan menggodokan ditingkat DPRD, dan tahun ini segera diselesaikan.

Data Polres Bojonegoro, untuk distribusi miras paling besar masih berada di wilayah Kota dan Kanor. Untuk mencegah peredarannya ke Bojonegoro, aparat diminta melakukan pengawasan ketat supaya miras dari luar Kabupaten tidak masuk. (Git/Dinkominfo)