2020, Setiap Desa Wajib Punya Petugas Regristrasi Administrasi Kependudukan untuk Update Data

-
25 Nov 2019
18 dilihat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menginstruksikan kepada semua desa di wilayahnya memiliki tenaga regristrasi administrasi kependudukan.

"Tahun 2020 nanti setiap desa harus punya tenaga itu," tegas Kepala Disdukcapil Bojonegoro, M. Chosim dihubungi, Minggu (24/11/2019).

Dijelaskan, tenaga regristrasi administrasi kependudukan ini sangat penting dimiliki desa. Agar setiap perubahan data yang ada bisa update.

"Karena sekarang semua data berbasis online. Jadi dengan adanya tenaga regristasi itu semua data di desa bisa update," tegasnya.

Sebab selama ini, tambah Chosim,  data seperti akte kematian belum bisa update karena data dari desa belum diperbaharui.

"Itu terjadi karena desa belum memiliki tenaga regristrasi adminduk. Harapan kita kedepan dengan semua desa punya tenaga regristasi data di desa bisa update," pungkasnya.  

Kebijakan penyiapan kebutuhan tenaga regristrasi ini mendapat dukungan dari Kepala Desa di Bojonegoro. M. Choirul Huda, Kepala Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, menyatakan, tenaga regristrasi administrasi kependudukan ini sangat penting dan dibutuhkan bagi desa karena untuk memperbaharui data-data yang ada di desa.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah merekrut dua tenaga untuk meninaklanjuti kebijakan tersebut. Yakni untuk administrasi kependudukan, dan sistim informasi desa (SID).

"Jadi kita tidak nunggu per 1 Januari 2020. Sudah kita rekrut dua tenaga. Mereka mulai bekerja per November sampai Desember yang gajinya kita anggarkan dalam P-APBDes 2019," sambung Choirul Huda dikonfirmasi terpisah.
 
Dijelaskan, tenaga administrasi kependudukan ini juga untuk menindaklanjuti pendataan warga miskin yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh Pemkab. Karena kepala desa tidak boleh lagi membuat atau menerbitkan surat keterangan tidak mampu  (SKTM) untuk pengobatan.

Saat ini, lanjut Huda, pihak desa sedang melakukan pendataan secara valid bagiwarga miskin yang akan diikut sertakan BPJS Kesehatan oleh pemkab.

"Jadi warga miskin nantinya jika sakit tidak ribet baru ngurus SKTM untuk BPJS, tapi data dari desa dikirim ke kabupaten untuk didaftar kan BPJS . Tidak usah nunggu sakit dulu baru ngurusi," pungkasnya.