bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro menggelar deklarasi damai bakal calon kepala desa (balon-kades) gelombang III tahun 2020-2025 di Kecamatan Bubulan, Jumat (17-1-2020). Acara ini diikuti oleh lima kecamatan, yaitu Bubulan, Dander, Sekar, Gondang dan Temayang.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Desa, Djoko Lukito, S.Sos, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro Budi Hendrawan, Kasdim 0813 Hairil Achmad, para camat, serta bakal calon kepala desa periode 2020-2025. Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Bojonegoro akan diikuti 233 desa dari dari 28 kecamatan dengan jumlah bakal calon kepala desa sebanyak 633 orang
Deklarasi damai kali ini diikitu lima kecamatan, yaitu :
Dikesempatan ini Bupati Anna Muawanah mengatakan, “jika sudah niat maju, diniati sekalian yang baik”, pertama siap suara lebih, berarti siap mengemban tugas. Namun sebaliknya , jika suara kurang, harus menerima dengan lapangdada. Ucap Bupati dalam deklarasi tersebut.
Lanjut Bu Anna, “Upaya pemkab Bojonegoro dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa telah menganggarkan dana sebanyak Rp. 2, 25 Milyar “, dimana dana tersebut bersumber dari Alokasi Pendapatan daerah dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro. Dimana dana tersebut digunakan untuk mendukung perlengkapan yang dibutuhkan termasuk honor panitia dan biaya pelantikan.
Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan berkata bahwa, kami siap membantu pengamann dan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak gelombang III ini, salah satu upaya yang kita lakukan adalah membentuk satgas antijudi untuk mengawasi proses berlangsungnya pilkades. Kami juga mengimbau para personil untuk tetap menjaga netralitas sebagai anggota polri. Ucapnya.
Dalam pelaksanaan deklarasi damai dibacakan oleh perwakilan bakal calon kepala desa dan ditirukan oleh bakal calon kepala desa yang hadir. Isi deklarasi tersebut:
1. sepakat bersama-sama akan mematuhi dan melaksanakan setiap tahapan pilkades secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggungjawab demi terselenggarannya Pilkades serentak gelombang III tahun 2020 secara demokratis.
2. Siap mematahui dan melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan pilkades serentak.
3. Bertekad menciptakan situasi yang kondunsif selama pelaksanaan tahapan pilkades serentak.
4. Siap menang dan siap kalah dalam pilkades serentak.
5. Tidak akan melakukan pelanggaran tahapan pilkades (termasuk di dalamnya menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari bakal calon atau nanti pada saat ditetapkan sebagai calon kepala desa), tidak akan melakukan pelanggaran perdata maupun pidana.
Apa bila melanggar apa yang tercantum dalam deklarasi damai ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fif-lan/Git)