bojonegorokab.go.id - Tindakan tegas bakal dilakukan Polres Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap warga yang bandel masih berkerumun di warung-warung. Langkah tersebut untuk menekan penyebaran wabah virus Corona atau Covid - 19 yang kian meluas. “Jika masih bandel akan kita proses hukum," tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Bojonegoro, Kamis (26/3/2020).
Kapolres menjelaskan, ada beberapa Undang-undang yang bisa menjerat warga jika masih tetap berkerumun. Yakni UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 (1), dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000, dan Ayat 2 dengan ancaman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda Rp500.000. Kemudian, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Selain itu, lanjut Kapolres, petugas juga bisa mengenakan pasal-pasal KUHP bagi warga yang tidak mengindahkan imbaun petugas. Yakni Pasal 212, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih. Juga Pasal 216 ayat (1), dengan ancam dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Serta Pasal 218 KUHP, dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kapolres menegaskan, tindakan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengacu pada asas keselamatan rakyat. "Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," tandasnya. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya cangkruk atau nongkrong penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Petugas kepolisian akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. "Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kembali menerbitkan surat edaran (SE). Yakni Surat Edaran (SE) nomor 360/989/412.208/2020 kepada para gugus tugas COVID-19 baik Kabupaten, Kecamatan dan Desa di wilayah Bojonegoro. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti grafik Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang terus bertambah setiap harinya di Kabupaten Bojonegoro, maka perlu di lakukan langkah-langkah pembatasan kerumunan orang, guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Dalam SE ada 5 poin penting. Pertama, mulai tanggal 25 Maret 2020, untuk melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap masyarakat yang nongkrong di warung, cafe, tempat-tempat hiburan atau tempat berkumpulnya kerumunan orang yang lebih dari 4 orang. "Tidak harus menunggu jam tutup, harus dibubarkan," tegas Bupati Anna. Kedua, toko serba ada (toserba) maupun minimarket agar mengatur orang yang masuk supaya tidak lebih dari 5 orang dan mengatur antrian. Serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan social distance/mengatur jarak minimal 1 meter antar konsumen. Ketiga, terhadap toko swalayan (Bravo, Giant, Samudera, KDS) agar membatasi pengunjung yang masuk paling banyak 40 orang, serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan penerapan social distance (mengatur jarak) minimal 1 meter antar konsumen. Keempat, jam tutup swalayan, toserba, minimarket atau sejenisnya dibatasi paling lambat pukul 21.00 WIB. "Bagi yang tidak mematuhi atau mengindahkan peringatan ini akan dilakukan tindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas bupati perempuan pertama itu. (Dwi/Kominfo)