ODP Corona di Bojonegoro Bertambah 37 Orang Tersebar Di 14 Kecamatan

-
26 Mar 2020
1.783 dilihat

bojonegorokab.go.id - Jumlah orang dalam pantauan (ODP) di Kabupaten Bojonegoro kini sebanyak 37 orang pada Kamis (26/3/2020). Jumlah tersebut meningkat dari hari sebelumnya sebanyak 33 orang. Sebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro kini juga sudah merambah di 14 kecamatan.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 Dinas Kesehatan Bojonegoro hari ini, 14 kecamatan tersebut adalah Bojonegoro sebanyak 9 ODP, meningkat dari hari sebelumnya 8 orang. Kecamatan Sumberrejo 8 ODP dari sebelumnya 6 orang. Kecamatan Gayam 2 ODP dari sebelumnya 1 orang. Kecamatan lainnya adalah Sugihwaras, Dander dan Kalitidu, masing-masing 2 ODP. Kemudian, Kecamatan Sekar, Purwosari, Gayam, Kasiman, Kedewan, Kepohbaru, dan Baurno, masing-masing 1 orang.Baurno sebelumnya berada di zona hijau, dan hari ini masuk zona kuning.

Sementara Kecamatan Balen 3 ODP dari sebelumnya 4 orang, dan Kecamatan Trucuk. Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Dokter Wheny Dyah Prajanti menjelaskan, dari 37 ODP tersebut 6 orang adalah ODP baru dan 2 orang telah selesai masa pemantauan. Berdasarkan kategorinya, dari 37 ODP tersebut 14 orang low risk (resiko rendah), 17 medium risk (resiko sedang), dan 6 orang high risk (resiko tinggi). "Data ini bisa berubah setiap harinya," tegas Dokter Wheny, panggilan akrabnya.

Meningkat jumlah ODP di Bojonegoro setiap harinya ini telah diantisipasi oleh Bupati Anna Mu'awanah dengan menerbitkan surat edaran (SE). Yakni Surat Edaran (SE) nomor 360/989/412.208/2020 tertanggal 25 Maret, kepada para gugus tugas COVID-19 baik Kabupaten, Kecamatan dan Desa di wilayah Bojonegoro. Surat Edaran tersebut sebagai langkah meminamilisir sebaran COVID-19. Ada 5 poin penting yang ditekankan. Pertama, mulai tanggal 25 Maret 2020, untuk melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap masyarakat yang nongkrong di warung, cafe, tempat-tempat hiburan atau tempat berkumpulnya kerumunan orang yang lebih dari 4 orang. "Tidak harus menunggu jam tutup, harus dibubarkan," tegas Bupati Anna.

Kedua, toko serba ada (toserba) maupun minimarket agar mengatur orang yang masuk supaya tidak lebih dari 5 orang dan mengatur antrian. Serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan social distance/mengatur jarak minimal 1 meter antar konsumen. Ketiga, terhadap toko swalayan (Bravo, Giant, Samudera, KDS) agar membatasi pengunjung yang masuk paling banyak 40 orang, serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan penerapan social distance (mengatur jarak) minimal 1 meter antar konsumen.

Keempat, jam tutup swalayan, toserba, minimarket atau sejenisnya dibatasi paling lambat pukul 21.00 WIB. "Bagi yang tidak mematuhi atau mengindahkan peringatan ini akan dilakukan tindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas bupati perempuan pertama itu.

Selain itu, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro juga akan mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan warga yang masih bandel berkerumun. "Kita akan proses hukum, jika warga tidak mematuhi himbauan dan aturan pemerintah," tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP. Budi Hendrawan di Mapolres Bojonegoro, (Dwi/Kominfo).