Warga Bojonegoro yang Datang dari Daerah Zona Merah Wajib Lapor bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kembali mengeluarkan surat penting yang ditujukan kepada seluruh camat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (covid - 19).
Surat Nomor :338/1298/412.033/2020 tentang Larangan Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah, dikeluarkan pada Sabtu 28 Maret 2020 menyusul adanya pasien dalam pantauan (PDP) asal Kecamatan Balen yang meninggal dunia di RSUD Sosodoro Djatikusumo. Dalam suratnya Bupati Anna memerintahkan Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Desa untuk mewajibkan warga Bojonegoro yang pulang dan datang dari daerah zona merah untuk dikarantina selama 14 hari.
Kedua ; warga yang bekerja diluar Bojonegoro atau di daerah Zona Merah yang setiap hari pulang - pergi (PP), diwajibkan untuk bekerja di rumah. Ketiga : Kepala Desa/Lurah beserta jajaran Gugus Tugas Tingkat Desa agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah Bojonegoro, atau di daerah Zona Merah. "Apabila masih dijumpai warganya ada yang tidak mentaati larangan tersebut agar dilaporkan kepada Camat dan Kapolsek setempat," tegas Bupati Anna dalam suratnya.
Sementara itu update sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro Per-Tanggal 28 Maret 2020 Jam 17.00 WIB masih terdapat penambahan jumlah ODP di beberapa wilayah antara lain Bojonegoro, Baureno, Kedungadem, Kepohbaru, Malo dan Temayang. Selanjutnya terkait pasien PDP dari Kecamatan Balen yang kemarin dirawat di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoeseoemo Bojonegoro, hari ini telah meninggal dunia. Terkait hal tersebut tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan pengambilan sampel SWAB dan dilakukan uji tes di Surabaya. Hasilnya akan disampaikan lebih lanjut. Tetap waspada dan bersama sama kita cegah percepatan virus covid-19 dengan melakukan social distancing dan tetap dirumah saja. (Git/Kominfo)