ODP Corona di Bojonegoro Bertambah Jadi 50 Orang

-
29 Mar 2020
29 dilihat

bojonegorokab.go.id - Jumlah orang dalam pemantauan atau ODP virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, terus meningkat. Pada Minggu (29/3/2020), jumlahnya sebanyak 50 orang, atau bertambah dari hari sebelumnya 46 orang. Dari grafik perkembangan ODP yang dibuat Dinas Kesehatan Bojonegoro, rata-rata penambahan ODP setiap harinya sebanyak 4 orang. Terhitung sejak 23 -29 Maret 2020. "Jika dirata-rata selama sepekan penambahannya 4 ODP setiap harinya," ujar Kepala Seksi Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Bojonegoro dr. Wheny Wheny Dyah Prajanti.

Dijelaskan, 50 ODP tersebar di 18 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Bojonegoro turun menjadi 9 orang dari hari sebelumnya 10 orang, Gayam 1 orang atau menurun dari hari sebelumnya 2 orang, Dander 4 orang atau meningkat dari hari sebelumnya 2 orang, Sumberrejo 7 orang atau turun dari sebelumnya 8 orang. Kecamatan Balen 4 ODP atau meningkat dari hari sebelumnya 3 orang, Baurno 4 orang atau meningkat dari sebelumnya 3 orang, Kepohbaru 3 orang, Kedungadem 1 orang, Sugihwaras 2 orang, dan Kecamatan Temayang 1 orang.

Kecamatan Trucuk 3 ODP atau meningkat dari hari sebelumnya 2 orang, Kalitidu 2 orang, Sekar 1 orang, Purwosari 1 orang, Malo 2 orang, Kedewan 1 orang, Kasiman 1 orang, dan Kecamatan Padangan 3 orang atau meningkat dari hari sebelumnya 1 orang. Dari 50 ODP tersebut 25 orang memiliki resiko rendah (low risk), 15 orang beresiko sedang (medium risk), dan 6 orang berisiko tinggi (high risk). "Jumlah komulatif ODP hingga hari ini 64 orang, 7 ODP baru, 3 ODP selesai masa pemantauan, dan 1 PDP meninggal dunia kemarin," ujarnya.

Sementara itu berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menekan penyebaran corona. Mulai dari penyemprotan disinfektan massal, memperketat sejumlah wilayah perbatasan, menutup sejumlah ruas jalan perkotaan, membubarkan pesta pernikahan, membatasi jam buka tempat-tempat usaha dan pasar tradisional, meniadakan perayaan kegiatan keagamaan, hingga mewajibkan warganya yang pulang dari daerah zona merah untuk dikarantina selama 14 hari. "Semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin.

Pihaknya berharap masyarakat mematuhi dan melaksanakan semua aturan baik surat edaran maupun imbauan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah untuk meminimalisir penyebaran corona di Kabupaten Bojonegoro. "Ini adalah tanggungjawab bersama. Karena itu kami harapkan kesadaran semua eleman masyatakat," pungkasnya. (Dwi/Kominfo)