bojonegorokab.go.id - Bupati Anna Mu'awanah memperpanjang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Bencana Wabah Penyakit Virus Corona (COVID - 19) di Kabupaten Bojonegoro sejak tanggal 30 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Penetapan perpanjangan KLB tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/0632/Kep/412.306/2020 tertanggal 30 Maret 2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Bencana Wabah Penyakit Virus Corona atau COVID - 19 di Kabupaten Bojonegoro. Perpanjangan status KLB ini di dasarkam pada perkembangan dan situasi yang di Bojonegoro. Berdasarkan data Dinas Kesehatan per 31 Maret, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 49 orang, atau meningkat dari hari sebelumnya 44 orang. Jumlah 49 ODP tersebut tersebar di 17 Kecamatan. Yakni Kecamatan Bojonegoro 9 ODP, Dander 8 ODP, Baurno 5 orang, dan Sumberrejo 4 orang. Kemudian Kecamatan Kedungadem, Padangan dan Kepohbaru masing-masing 3 ODP. Kecamatan Trucuk, Malo dan Balen masing-masing 2 orang. Kecamatan Kasiman, Ngraho, Kalitidu, Sekar, Gondang, dan Temayang masing-masing 1 orang. "Jumlah komulatif ODP hingga hari ini sebanyak 75 orang, 7 orang diantaranya ODP baru, dan 2 orang telah selesai masa pemantauan," ujar Kepala Seksi Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Bojonegoro dr. Wheny Wheny Dyah Prajanti. (Dwi/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW