bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sekarang ini memiliki rumah singgah di Surabaya, bagi para pasien dan keluarganya berasal dari Bojonegoro yang tengah menjalani pengobatan di RSUD Dr. Sutomo Surabaya. Rumah singgah yang berada di kawasan Gubeng Kertajaya 7 F Nomor 3 ini mulai dibuka untuk membantu pasien dan keluarga pasien.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono, ide awal membuat rumah singgah ini bermula dari usulan ‘Aisysah Care TBC kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto. Keberadaan rumah singgah itu diharapkan bisa meringankan beban hidup yang ditanggung oleh pasien dan keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di RSU dr Soetomo Surabaya.
“Banyak warga Bojonegoro yang mendapatkan perawatan lanjutan di RSU dr Soetomo Surabaya. Melihat hal ini maka Bupati membuat inisiatif membantu mereka menekan biaya hidup di Surabaya dan bisa lebih fokus menjalani pengobatan, sehingga pemulihan akan lebih cepat,” ujar Adie Witjaksono.
Menurut Adie, rumah singgah ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal saja namun juga memberikan fasilitas lain yakni makan tiga kali sehari untuk pasien dan dua orang penunggu pasien yang menunggu sanak saudara mereka yang tengah sakit. Selain itu kedepan akan ditingkatkan dengan menyediakan petugas medis yang akan juga melakukan pemantauan di sana.
Rumah singgah ini, lanjutnya, memiliki 7 kamar. Karena keterbatasan jumlah kamar maka setiap pasien dijatah hanya satu minggu menempati rumah singgah ini, namun apabila kosong dan tidak ada warga Bojonegoro yang hendak memanfaatkan maka bisa diperpanjang.
Warga Bojonegoro yang akan memanfaatkan rumah singgah ini terlebih dulu meminta rekomendasi dari disnakertransos Bojonegoro. Selanjutnya mereka langsung bisa menempati rumah singgah yang mirip seperti rumah sendiri tersebut.
Menurut Adie, mengenai pembatasan waktu menempati ini adalah untuk memeratakan karena banyak juga warga Bojonegoro yang tengah menjalani perawatan di Surabaya. Sehingga mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses rumah singgah ini.
Lalu apa kira-kira persyaratan untuk bisa menempati rumah singgah ini, Adie Witjaksono mengungkapkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni mempunyai kartu penduduk Bojonegoro. Selain itu, mendapatkan surat rekomendasi rujukan yang dikeluarkan oleh RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro dan mendapatkan pengesahan untuk melakukan perawatan lanjutan ( jalan/inap) dari rumah sakit Surabaya serta adanya rekomendasi dari disnakertransos. Syarat lainnya adalah diutamakan penerima Jamkesmas dan Jamkesda atau dari keluarga kurang mampu.
Sementara, pasien non Jamkesmas dan Jamkesda bisa memanfaatkan rumah singgah ini apabila rumah singgah tidak ada yang menempati dalam hal ini kosong. Karena rumah singgah ini peruntukkannya adalah diutamakan keluarga miskin penerima Jamkesmas dan Jamkesda. (Mbang/Dinkominfo)