bojonegorokab.go.id - Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, melelakukan konferensi pers hasil Operasi Gabungan illegal logging dilakukan oleh Polres dengan Perhutani KPH Bojonegoro di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sukorejo, Bojonegoro, Selasa (14/04/2020) pagi tadi. "Operasi Gabungan yang kita dilakukan bersama Perhutani KPH Bojonegoro selama tiga bulan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro," ungkap Budi Hendrawan.
Dijelaskan Operasi Gabungan ini dilaksanakan selama tiga bulan mulai bulan Januari – Maret 2020. Operasi Gabungan ini dengan sasaran tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang. "Dari sini kita berhasil mengungkap empat pelaku berikut barang buktinya," tandas Kapolres.
Keempat pelaku tersebut antara lain PR (35) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan, PS, (20) wargaDesa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, SN, (24) warga Dusun Dance Kecamatan Kedungadem dan MA, (35) warga Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk "Para tersangka ini kita jerat dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 (b) dengan kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Dia menambahkan, Operasi gabungan yang dilaksanakan selama tigas bulan ini menyisir disejumlah tempat. Diantaranya di hutan petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut dusun Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan, di hutan petak 79 G RPH Bunten BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem, di petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem dan Di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang. "Dalam Operasi Gabungan tersebut, Petugas berhasil juga berhasil mengamankan 1.383 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total kubikasi keseluruhan 107 M3," ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan apabila diketemukan ada tindak pidana illegal logging segera dilaporkan ke pihak berwajib terdekat. Sementara itu dalam menggelar konferensi pers Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, didamping ADM Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto dan Pabin Jagawana KPH Bojonegoro, Kompol Suprapto. (Git/Kominfo)