bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terus berupaya menangkal penyebaran virus corona covid-19. Setelah mengeluarkan surat edaran agar warga memakai masker saat keluar rumah, kini Bupati mengeluarkan instruksi bersama Kapolres, Dandim 0813, dan Kepala Kejari Bojonegoro. Salah satu instruksi adalah mengatur pintu masuk dan pintu keluar desa/kelurahan. “Dan dijaga oleh Linmas selama 24 jam,” kata Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam surat instruksi bersama tertanggal 16 April 2020.
Instruksi bersama dengan nomor B-222/M.5.16/Cp/04/2020 ini selain ditandatangani oleh Bupati Anna Muawanah juga ditandatangani oleh Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, Dandim 0813 Letkol Inf Bambang Hariyanto dan Kepala Kejari Sutikno. Ada emam poin instruksi bersama tersebut, yakni pertama mengatur pintu masuk dan pintu keluar desa/kelurahan dan dijaga Linmas selama 24 jam.
Kedua, di lokasi fasilitas umum desa/kelurahan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir; ketiga orang yang akan masuk desa/kelurahan (zona merah) harus diperiksa sesuai protokol kesehatan penanganan covid-19 oleh petugas. Keempat Gugus Tugas desa/kelurahan harus berkomitmen menempatkan orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) di tempat isolasi/shelter dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 jari. Kelima Gugus tugas desa/kelurahan bersama perawat/bidan agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam. Sementara keenam Gugus Tugas desa/kelurahan harus memastikan bahwa semua warga harus menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah. (Nng/Kominfo)