Posko Pengaduan Kecamatan Gayam Mulai Dibuka

-
07 Aug 2015
1.112 dilihat

bojonegorokab.go.id - Posko pengaduan masalah kontraktor dan pekerja proyek Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, mulai dibuka sejak Selasa (4/8/2015) kemarin.
       Pembuatan posko pengaduan di Kantor Kecamatan Gayam ini merupakan salah satu hasil pertemuan antara Bupati Bojonegoro, Suyoto, dengan sejumlah pihak sebagai tindaklanjut penanganan kerusuhan di area proyek EPC- 1 Banyuurip, Senin (3/8/2015) lalu.
       "Ada dua pengaduan telah masuk ke sini. Semuanya tentang penagihan dari kontraktor," kata Camat Gayam, Hartono, Jum'at (7/8/2015). Dua pengaduan tentang invoice (penagihan) itu dari subkontraktor PT Tripatra Engineers & Constructors, pelaksana proyek engineering, procurement and constructors (EPC) -1 Banyuurip. PT PJP yang bergerak di bidang transportasi dan CV Prambanan bidang konstruksi.
       "Diharapkan dengan adanya posko ini tak perlu demo-demo lagi. Pekerja, karyawan, maupun kontraktor bisa mengadukan masalahnya di sini untuk dicarikan solusinya," ujar Hartono.
      Menanggapi aduan yang masuk itu, Field Service Manager Tripatra & Constructor, Aryo Damar, menjelaskan, dari pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu di internal manajemen Tripatra untuk memastikan dan mengetahui persoalan yang diadukan. "Dari hasil verifikasi itu akan kita sampaikan penjelasan dan memberikan solusinya," sambung Aryo.
       Dia berpesan, bagi kontraktor maupun pekerja yang melayangkan pengaduan di posko untuk menyertakan alamat dan identitas yang jelas. Hal ini untuk menghindari surat kaleng atau provikasi yang akan memperkeruh suasana.

"Kita akan memberikan klarifikasi kepada pengadu yang mencantumkan identitas jelas," pungkas Budi.(Dwi/kominfo)