bojonegorokab.go.id - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang bersih dan bebas korupsi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Jalan Raya Sukowati Kecamatan Kapas, Selasa (30/6/2020).
Pencanangan pakta integritas dilakukan Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro, Adi Wicaksono bersama jajaran dan dihadiri oleh Asisten II Bidang perekonomian dan Pembangunan, I Nyoman Sudana. Menurut Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro, Adi Wicaksono, pencanangan zona integritas WBK dan WBBM adalah momentum untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang bebas dari korupsi. “Kita bersepakat untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan masyarakat dengan sebaik mungkin dan berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM,” ungkapnya. Ditegaskan, dengan komitmen ini pihaknya berharap tidak ada lagi pelayanan yang terbelit. Semua akan dilakukan sesuai regulasi. "Salah satunya kita telah menerapkan aplikasi smart card untuk semua proses uji KIR kendaraan bermotor," tandasnya.
Sementara itu dalam melakukan Uji KIR semua kendaraan, pihaknya juga bekerjasama dengan Dishub Provinsi sehingga semua laporan bisa langsung di update oleh Dishub Provinsi. "Melalui aplikasi smart card ini semua layanan uji kir telah terintegrasi dengan Dishub Provinsi,” ujar mantan Kepala Dinas Sosial ini. Ditambahkannya, bahwa dalam proses layanan UJI KIR tidak akan lagi penyerahan uang tunai, semua telah melibatkqn pihak perbankan. ”Sedangkan untuk layanan parkir ke depan akan menggunakan gesek dan melibatkan Bank Jatim,”pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Asisten II Bidang perekonomian dan Pembangunan, I Nyoman Sudana, mengatakan bahwa ini merupakan komitmen Pemkab Bojonegoro terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang cepat dan bebas korupsi. "Zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah wujud dari pelayanan yang disuguhkan Pemkab Bojonegoro agar nantinya pelayanan di Bojonwgoro bisa lebih cepat dan bebas korupsi,” jelasnya.
Disampaikan pula ada Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro dituntut meningkatkan pelayanan dan bebas korupsi. "Kelima OPD itu diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP) dan RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo," imbuhnya. (Git/Kominfo)