Masyarakat Diperbolehkan Menggelar Hajatan, Tapi denganTetap Gunakan Protokol Kesehatan Covid - 19

-
03 Jul 2020
89 dilihat


bojonegorokab.go.id - Kegiatan hajatan atau kondangan yang selama pandemi Covid -19 dilarang, kini sudah mulai diperbolehkan. 

" Di masa transisi new normal ini masyarakat sudah boleh menggelar hajatan maupun resepsi pernikahan tentu  dengan syarat harus tetap menggunakan protokol kesehatan penanganan covid 19,"  ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ani Pujiningrum, Jumat (03/07/2020).

Dijelaskan, dalam masa transisi new normal ini masyarakat sudah bisa menggelar acara yang melibatkan  banyak orang, namun jumlahnya dibawah seratus orang.

"Selain itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19  dengan tetap mengatur jarak antar tamu, memakai masker, harus ada sarana dan prasarana cuci tangan serta handsanitizer di tempat acara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, saat menggelar sambang desa di Kecamatan Margomulyo, Kamis kemarin, (02/07/2020), Bupati Anna Muawannah menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mencabut peraturan larangan pengumpulan masa dalam masa pandemi ini.

"Namun kami mengizinkan dalam masa transisi menuju new normal ini masyarakat boleh menggelar acara hajatan, tahlilan, pernikahan, sunatan, tetapi perlu diingat harus tetap ada pembatasan jumlah tamu yang hadir dan tetap menggunakan protokol kesehatan covid 19," tegas Bu Anna. (Fif/Kominfo)