Aparat Gabungan Kembali Gelar Operasi Yustisi Dengan Sasaran Warung Kopi dan Cafe

-
20 Sep 2020
33 seen

bojonegorokab.go.id - Aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dengan menyasar di warung kopi dan cafe di Jalan Lettu Suwolo, Sabtu malam (19/9/2020). Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan itu mendatangi sejumlah warung kopi dan cafe serta masyarakat lain yang melintas di jalan raya. Jika menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro. "Kami bersama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mendukung program dari pemerintah, salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan," ungkap Kapolres. Menurut Kapolres, kegiatan serupa juga dilaksanakan seluruh jajaran Kepolisian di 28 Polsek bersama Forkopimca setempat, yakni rutin setiap hari menggelar Operasi Yustisi di wilayahnya masing - masing. "Operasi Yustisi ini rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” tegas Kapolres. Seperti diketahui Operasi Yustisi yang digelar mulai tanggal 14 September 2020 lalu sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan. “Dalam sepekan Operasi Yustisi ratusan pelanggar protokol kesehatan sudah kita lakukan penegakan hukum dengan Tindak Pidana Ringan dan telah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri," pungkasnya. Dengan begitu masyarakat diharapkan patuh dan taat protokol kesehatan dalam rengka mencegah penyebaran Covid-19. (Git/Kominfo)