Pemkab Buka Fasilitas Rapid Antigen dan Rapid Antibodi Bagi Warga Bojonegoro

-
29 Dec 2020
793 dilihat

Bojonegorokab.go.id - Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bojonegoro menyiapkan kembali fasilitas rapid antigen dan rapid antibodi bagi masyarakat Bojonegoro menjelang tahun baru 2021. Juru Bicara Gugus Tugas dan Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin, menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan fasilitas rapid antigen dan antibodi, baik melalui Labkesda Bojonegoro maupun di 36 puskesmas. Adapun pelayanan rapid antigen dan antibodi di Labkesda Bojonegoro maupun puskesmas sudah bisa diakses oleh umum sejak Senin, (29/12/2020). “Benar layanan rapid antigen/antibodi sudah bisa diakses oleh umum di Labkesda/pun 36 puskesmas di Bojonegoro," ungkap Masirin. Ia juga menambahkan, pemeriksaan rapid antibodi dan antigen ini diperuntukan bagi staf instansi yang melakukan perjalanan dinas baik keluar kota/kabupaten, pencari kerja di luar kota, pekerja yang akan kembali ke perantauan, pelajar maupun santri hingga mahasiswa. "Rapid antibodi dan antigen diperuntukkan bagi warga Bojonegoro, dengan beberapa ketentuan," tambahnya. (FIF/NN) Adapun syarat dan ketentuan pemeriksaan rapid antibodi dan rapid antigen di LABKESDA Kabupaten Bojonegoro 1. Warga Bojonegoro (memiliki KTP Bojonegoro) 2. Menunjukkan surat yang mewajibkan yang bersangkutan harus membawa hasil rapid antibodi atau swab antigen Selain itu, pemeriksaan rapid antibodi dan rapid antigen diperuntukkan bagi : 1. Staf instansi yang akan melakukan perjalanan dinas keluar Kabupaten/ kota dengan menunjukkan surat tugas 2. Pencari kerja (menunjukkan berkas lamaran kerja) 3. Pekerja yang akan kembali kerja (menunjukkan kartu karyawan) 4. Pelajar (menunjukkan kartu pelajar) 5. Santri ( menunjukkan kartu santri) 6. Mahasiswa (menunjukkan kartu mahasiswa)