Tahun 2021, Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tidak Lagi Dianggarkan Pusat

-
04 Mar 2021
1.689 dilihat

Bojonegorokab.go.id - Pemberian santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 tidak lagi disediakan alokasi anggaran d tahun 2021. Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Drs. Arwan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 
“Memang benar, untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk korban covid-19,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Dinsos Bojonegoro mulai mengajukan bantuan santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 pada bulan Juni 2020 ke Kementerian Sosial pada waktu itu, dari Dinas Sosial mengajukan dua tahap dimana tahap pertama sebanyak 71 orang dan tahap dua sebanyak 20 orang pada tanggal (19/02/2021) namun tidak ada yang cair.

“Per juni 2020 kita mengajukan bantuan pada pasien covid-19 yang meninggal dunia dengan nominal Rp 15 Juta perorang dari Kemensos, namun sampai hari ini tidak ada kabarnya dan tidak ada yang cair, dan hali ini terjadi tidak hanya di Bojonegoro namun se Jawa Timur” ucapnya

Dinsos sebenarnya sudah melengkapi berkas sesuai prosedur yang ada. Diantaranya pengajuan melalui pemerintah desa dulu, kemudian ke Kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten lalu Dinas Sosial Provinsi dan ke Kementerian Sosial. 

“Pencairannya dari Kementerialn Sosaial langsung ke Rekening masing-masing penerima atau ahli waris,” tutur Arwan.

Pihaknya juga menambahkan, untuk persyaratan pengajuan juga lengkap, mulai surat keterangan meniggal dunia karena covid-19 dari rumah sakit dan mengetahui Dinas Sosial, fotocopy kk, KTP, Nomor rekening ahli waris. Namun belum ada informasi lebih lanjut dari Kementerian. 

Maka dari itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial RI bahwa pemberian santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 tidak disediakan alokasi anggaranya untuk tahun 2021. 

“Ini juga berlaku untuk usulan yang sudah disampaikan sebelumnya dan yang belum mendapatkan pencairan santunannya tidak dapat ditindak lanjuti,” pungkas Kadinsos Bojonegoro.(fif/nn)