Disnakan Minta Pelaku Usaha Perikanan di Bojonegoro Segera Daftar Kartu Kusuka

-
15 Mar 2021
395 dilihat

Bojonegorokab.go.id - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro mengimbau pelaku usaha di bidang perikanan untuk mendaftarkan guna mendapat Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KARTU KUSUKA). Pelaku usaha tersebut diantaranya nelayan, pengolah dan pemasar ikan dan pembudidaya ikan.

 

KARTU KUSUKA sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan serta menciptakan dan efesiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jika sebelumnya program dilakukan dengan menerbitkan Kartu Nelayan yang diperuntukkan bagi nelayan kecil untuk pembudidaya ikan, kini kartu tersebut telah berganti menjadi KARTU KUSUKA. 

 

Kepala Bidang Perikanan Wiwik Sulistiyo, S.Pt. MM menuturkan kartu ini memiliki beberapa manfaat seperti, memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online, memudahkan akses permodalan dari LPMUKP dan mitra penyalur kredit Perikanan dan kelautan. “Juga memudahkan dalam pengajuan asuransi Perikanan yakni Asuransi nelayan, APPIK (Asuransi Pembudidaya Ikan Kecil,” terangnya.

 

Ia menjelaskan, tahun 2020, KARTU KUSUKA yang sudah diinput dan valid serta bisa dicetak melalui E-KUSUKA sebanyak 916 data (sudah diakui oleh kementerian). Sedang yang telah dicetak dan terbit dalam bentuk kartu di Kabupaten Bojonegoro saat ini sebanyak 169 buah. Kartu itu, juga telah disalurkan ke sejumlah pelaku usaha di bidang perikanan yang tersebar di 28 Kecamatan Se-Bojonegoro.

 

"Yang mendapat kartu ruang lingkupnya itu adalah, nelayan, pumbudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan perikanan,” ungkapnya.

 

Selain itu, bagi pelaku perikanan yang hendak mengajukan KARTU KUSUKA bisa mendaftarkan ke penyuluh perikanan yang selanjutkan akan didaftarkan oleh penyuluh melalui online. Karena pihak yang bisa memasukkan hanya penyuluh.

 

"Semoga dengan adanya kartu kusuka ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha di bidang perikanan karena beragam manfaat yang ada di dalamnya," Pungkas Wiwik.(FIF/NN)

 

Adapun cara mendapatkan KARTU KUSUKA sebagai berikut :

• Pengajuan secara online : mengisi online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form offline ke dinas kelautan dan perikanan / upt di lokasi terdekat

• • Pengajuan secara offline : 

1. Datang langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau UPT di lokasi terdekat

2. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Kusuka

3. Menyiapkan fotokopi KTP perseorangan atau penanggungjawan koperasi

4. Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan

5.Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi

6.Masa berlaku Kartu Kusuka selama lima tahun dan dapat diperpanjang

7.Seluruh proses permohonan penertiban, perubahan, perpanjangan, dan pergantian Kartu Kusuka tidak dikenakan biaya apapun.