Bupati Anna Imbau Wajib Pajak di Bojonegoro Segara Lapor SPT Tahunan

-
17 Mar 2021
105 dilihat

Bojonegorokab.go.id- Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengimbau kepada wajib pajak di Kabupaten Bojonegoro untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi. Imbauan ttersebut disampaikanya usai menyelesaikan pengisian SPT secara online atau E-Filling di ruang kerja Bupati.

 

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan bahwa dengan sistem yang baru ini pelaporan sangat mudah.

 

“Sistem E-Filling ini, kita tidak usah susah payah datang ke kantor pajak tanpa harus mengantri, dan Cukup dengan dengan dua jari kit saja dapat menyelesaikan kewajiban kita sebagai warga negara”,ucap Bupati Anna.

 

Selain itu, Bupati perempuan pertama tersebut mengajak seluruh masyarakat Bojonegoro untuk membayar pajak tepat pada waktunya, karena pajak ini untuk pembangunan kita semuanya.

 

Dijelaskan, SPT tahunan tepat waktu lebih awal, lebih nyaman dan lebih baik karena pajak kita untuk kita”,ungkap Bupati Bojonegoro Anna Muawannah.

 

Sementara itu, untuk proses pelaporan SPT secara online, wajib pajak dapat melakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT tahunan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret dan untuk wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2021.(FIF/NN)