Kades Se - Kecamatan Balen Dapat Pembinaan Administrasi Desa

-
02 Sep 2015
337 dilihat

bojonegorokab.go.id - Para Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Balen, mengikuti pembinaan administrasi pengelolaan keuangan desa di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Balen, Rabu (2/9/2015). Kegiatan ini selain dihadiri 23 peserta dari Kades dan sekdes juga dihadiri Kabag Pemerintahan, BPMD dan Camat Balen Kasiyanto.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Supi Hariyono, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014, kepala desa dan sekretaris desa harus tertib adimistrasi.

"Artinya para kepala desa maupun sekretaris desanya harus memiliki kemampuan pengelolaan keuangan desa dengan baik," katanya.

Kemampuan pengelolaan keuangan desa itu lanjut Supi, meliputi keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

"Hal inilah yang perlu dilakukan oleh para kepala desa dan sekretaris desa untuk menjalankan tugas di pemerintahan desa," ujarnya.

Supi menambahkan, dalam hal perencanaan, jika desa mengadakan kegiatan atau pembangunan harus membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dilampiri bukti transaksi dan dokumen lainnya.

"Nantinya, RAB itu diajukan pada Pemkab dan harus tepat waktu sebagaimana yang dijadwalkan," tegasnya.

Begitu berakhirnya pembangunan atau kegiatan, masih kata Supi, desa harus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Surat Pertanggungjawaban itu memuat bukti fisik dan non fisik," tandasnya.

Dalam kesempatan itu mantan Camat Kasiman ini mengharapakan dana desa, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi yang cair, harus diprioritaskan sesuai porsi dan tempatnya.

"Karena hal ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Tahun 2015," pungkasnya. (Git/Kominfo)