PN Bojonegoro Keluarkan 100 Surat Keterangan Perhari untuk Pendaftar Perangkat Desa

-
20 Apr 2021
1.785 dilihat

Bojonegorokab.go.id - Permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana banyak masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Banyaknya pemohon karena banyak warga yang butuh DK sebagai persyaratan tes perangkat desa. PN Bojonegoro membatasi hanya 100 surat dalam sehari.

 

Isdariyanto, Hakim dan Humas PN Bojonegoro menuturkan, masyarakat mulai ramai datang ke PN untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk tes calon perangkat desa.

 

“Sehari bisa 100 orang pemohon. Awalnya kita membatasi 50 surat. Kini kita tambah menjadi 100 surat per hari. Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan antrean," ucapnya saat sosialisasi lewat siaran Radio Malowopati Bojonegoro, Selasa (20/4/2021).

 

Isdariyanto menjelaskan, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sendiri kegunaannya tidak hanya sebagai persyaratan tes perangkat desa saja, tetapi juga sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengikuti tes calon kepala daerah, anggota dewan, dan kepala desa maka setiap harinya banyak pemohon yang datang.

 

Sementara itu, Hakim dan Pengawas Personilia Pengadilan Negeri Bojonegoro

Sony Eko A menambahkan, untuk jadwal pelayanan di PN buka setiap hari kerja. Yakni mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB khusus bulan puasa. Jika di luar bulan Ramadhan jadwal buka mulai pukul 07.30-16.00 WIB.

 

“Sementara dalam membuat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dikenakan biaya administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp 25.000 dengan rincian Rp 10.000 dibayarkan ke negara, sedangkan Rp 15.000 untuk pengadaan legalisir," ungkap Sony.(FIF/NN)

 

Adapun syarat-syarat permohonan keterangan tidak pernah dipidana sebagai berikut :

1. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi Eraterang : Eraterang

2. 2. Melakukan penginputan data sesuai formulir yang disediakan

3. 3. Mengupload data yang diminta :

4. - e-KTP

5. - SKCK legalisir

6. - Pasfoto 4x6 (background merah)

Ketika mau mengambil Surat Keterangan, membawa dokumen sebagai berikut :

1. Surat Permohonan dicetak dari Eraterang.

2. 2. Fotokopi KTP 2 lembar.

3. 3. Fotokopi SKCK legalisir 2 lembar.

4. 4. Foto 4x6 2 lembar

5. 5. Setelah membayar PNPBP, Surat Keterangan kemudian akan diberikan.