Sholat Idul Fitri, DMI Bojonegoro Minta Masyarakat Ikuti Prokes Sesuai SE Menteri Agama

-
10 May 2021
477 dilihat

Bojonegorokab.go.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ini sesuai sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021, tentang panduan  penyelenggaraan sholat Idul Fitri tahun 2021 saat pandemi. 

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, H. Hanafi, menegaskan tata laksana sholat Idul Fitri tahun ini seluruhnya wajib menegakkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di masjid dan lingkungannya.

"Diantaranya, mewajibkan pengurus takmir masjid untuk menggulung karpet dan rutin membersihkan lantai dengan disinfektan,” ucapnya.

Hanafi menjelaskan, saat pelaksanaan sholat, para jamaah yang datang wajib melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu dianjurkan menggunakan tikar plastik bagi yang menyelenggarakan sholat Idul Fitri di lapangan. 

"Terkait tata laksana Idul Fitri DMI menginstruksikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, baik pelaksanaan di masjid maupun lapangan," ungkap Ketua DMI Bojonegoro, H. Hanafi. 

Sedang untuk para jamaah di kawasan zona merah dianjurkan untuk melaksanakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga, sekaligus untuk khutbah dianjurkan menggunakan waktu yang singkat yakni 15 hingga 20 menit. Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya klaster baru saat perayaan Hari Besar Keagamaan.(FIF/NN)