PNS Tak Ikut e-PUPNS Bisa Dikeluarkan dari Database

-
10 Sep 2015
418 dilihat

bojonegorokab.go.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro akan menggelar sosialisasi dan pelatihan implementasi pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015 di Ruang Angling Dharma, Selasa (15/9/2015) pekan depan. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 tahun 2015.

“Kita sudah meminta kepada semua Kepala SKPD untuk menugaskan pejabat pengelola kepegawaian beserta PNS yang ditunjuk sebagai Admin SKPD pada Aplikasi e-PUPNS untuk menghadiri sosialisasi,” kata Kepala BKD Bojonegoro, Zainuddin.

Sebagiamana diketahui, Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.

PUPNS 2015 ini merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap atau tersedia di database BKN.

Tujuan PUPNS 2015 ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara, serta membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Dalam aturan ini juga disebutkan sanksinya, apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.(dwi/kominfo)