PPKM Darurat, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Layanan bagi Masyarakat

Afifah
13 Jul 2021
148 dilihat

Bojonegorokab.go.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro membatasi pelayanan bagi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Pembatasan itu meliputi jam pelayanan, pendaftaran perkara, pengambilan produk, sampai pelaksanaan sidang perkara. Hal itu sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

Panitera Pengadilan Agama Bojongoro Sholikhin Jamik mengatakan, jam pelayanan di PA Bojonegoro dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sementara untuk pendaftaran perkara secara langsung dibatasi maksimal 10 perkara dalam sehari. 

“Kecuali pendaftaran lewat online tidak dibatasi. Sehingga masyarakat kita arahkan melalui pendaftaran online,” ucapnya Selasa (13/7/2021).

Dia menambahkan untuk pengambilan produk Pengadilan Agama dibatasi 15 perkara setiap hari dengan melakukan booking sebelum pengambilan melalui WA di nomer 0812-3321-7833. Produk PA yang dimaksud adalah pengambilan akta cerai, permintaan duplikat akta cerai, dan legalisir akta cerai ataupun produk lainnya. Sementara sidang perkara dibatasi maksimal 15 perkara setiap harinya. 

Layanan informasi dapat diakses secara daring melalui www.pa-bojonegoro.go.id atau melalui nomer 0821-4122-9399.(NN/Kominfo)