Satu Data Dukung Keterbukaan Publik di Bojonegoro

Afifah
03 Sep 2021
91 seen

Bojonegorokab.go.id-, Setelah adanya UU Desa No 06 Tahun 2014, bagaimana Desa mengalami perubahan yang sangat pesat, wajah Desa menjadi berubah ketika Undang-undang Desa lahir. Pembangunan yang mulai merata, infrastruktur yang memadai, dan sumber keuangan Desa yang semakin besar. Dalam hal ini perlu tata kelola Pemerintahan Desa yang terbuka, transparan, akuntable, partsipatif, dan terpercaya.

Hari ini Jumat 03/09/2021, Pemerintahan Desa kedungsumber Kec. Temayang Kab. Bojonegoro menerima visitasi lapangan dalam rangka apresiasi keterbukaan informasi publik oleh tim penilai yang terdiri dari tiga lembaga yakni dari Kementrian Desa PDTT, Komisi Informasi Pusat (KIP), Dan Badan Aksebilitas Telekomunikasi Dan Informasi (Bakti) bertempat di Pendopo Desa Kedungsumber.

Seperti di ketahui, Desa Kedungsumber mewakili Provinsi Jatim berhasil masuk 10 besar Nasional berdasarkan hasil seleksi tahapan desk review dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang ditetapkan pada 16 Agustus 2021 kemarin. Ini menjadi prestasi yang luar biasa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Bojonegoro Mahmudin dalam laporannya mengatakan, keterbukaan informasi publik di Kab. Bojonegoro sudah berjalan sejak tahun 2016 dan sampai saat ini  terus dikembangkan hingga ke tingkat Desa. Ada beberapa wilayah di Kab. Bojonegoro yang masih blank spot khususnya di wilayah Bojonegoro selatan termasuk Desa Kedungsumber Kec. Tamayang, namun apa yang menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat harus tetap berjalan dan terus update, ada yang dilakukakan di tingkat Desa dan ada yang dilakukan di tingkat Kecamatan dalam inputing data. Mahmudin berharap, keterbukaan informasi yang telah berjalan di Desa Kedungsumber ini bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya menurut Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Kab. Bojonegoro Nur Sujito, Dinas Kominfo terus memberikan support terkait ketebukaan informasi publik Desa sesuai amanat Undang-undang No 08 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bojonegoro salah satu Kabupaten yang telah melaksanakan ketentuan SPBE sesuai Perpres No 95 Tahun 2018 dan Perpres No 39 Tahun 2019 Tentang satu   data. Di samping itu Pemkab Bojonegoro juga memiliki Perbup No 12 Tahun 2021 Tentang Satu Data, dan ini dijadikan model oleh Kabupaten lain.

Dalam Kesempatan istimewa, hadir Komisioner Komisi Informasi Pusat Ibu Wafa yang juga sebagai tim penilai turut memberikan apresiasi kepada Desa Kedungsumber, dimana Desa Kedungsumber mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang terbuka, transparan, akuntable, dan partisipatif. Menurutnya Desa yang transparan akan memberikan kepercayaan, dan partisipasi masyarakat terhadap Pemerintahan Desa dalam mengambil kebijakan. Semoga Desa Kedungsumber nanti menjadi yang tarbaik dan bisa mempromosikan kepada Desa-Desa yang lain, tuturnya.(rilis)