Bojonegorokab.go.id – Suplai air di Kabupaten Bojonegoro terus ditambah. Setelah impounding atau pengisian pertama Bendungan Gongseng dilakukan, terbaru Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) akan membangun Waduk Pejok di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, melalui dukungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Pemkab sudah menugaskan Dinas PU SDA untuk menyiapkan dan melaksanakan pengerjaan Waduk Pejok.
“Waduk Pejok adalah salah satu hal yang dinanti masyarakat Bojonegoro selain Bendungan Karangnongko,” ucap Bupati Anna saat sambutan Impounding Bendungan Gongseng di Kecamatan Temayang, Rabu (22/9/2021).
Adapun pembangunan Waduk Pejok sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab wilayah Bojonegoro bagian timur dan selatan termasuk wilayah terdampak kekurangan air. “Mudah-mudahan di 2022 – 2023 masyarakat sudah bisa mendapatkan akses Waduk Pejok,” imbuh Bupati Anna.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadin) PU SDA Kabupaten Bojonegoro Tedjo Sukmono mengatakan, Waduk Pejok merupakan suplesi atau tambahan dari Waduk Pacal. Saat ini sedang proses review desain.
Sementara timeline proses persiapan dan pelaksanaan di 2022 yaitu land acquisition and resettlement action plan (LARAP), analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan tahap sertifikasi desain di Komisi Bendungan harus selesai di 2022. Sementara untuk pengerjaan fisik estimasi paling cepat di 2023.
“Nanti akan dilaksanakan pelaksanaan fisiknya. 2022, Larap Amdal. Kalau Larap sudah ada, ditetapkan luas mana yang dibutuhkan, nanti akan diajukan fisik di 2022 atau 2023,” jelas Tedjo, Senin (27/9/2021).
Sementara untuk pembebasan lahan dapat dimulai setelah LARAP selesai. Sedangkan, pembangunan fisik bisa dimulai setelah mendapatkan sertifikasi desain dari Komisi Bendungan, AMDAL dan LARAP juga telah selesai.
"Imbauan kepada masyarakat terdampak untuk membantu dalam hal pembebasan sehingga berjalan lancar. Tidak menggunakan kesempatan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dengan permintaan ganti rugi yang tidak wajar," imbaunya. [cs/nn]