Cegah Perkawinan Usia Dini, Pemkab Lakukan Pembinaan

Afifah
08 Oct 2021
320 dilihat


Bojonegorokab.go.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro gelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Mengusung tema Pencegahan Perkawinan Usia Dini. Pembinaan tersebut bertempat di Balai Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Rabu (6/10/2021).

Acara tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Dengan Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) dan Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Peserta terdiri dari PKK dan tokoh masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Faisol Ahmadi dalam laporannya mengatakan, kegiatan dilakukan dalam rangka untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan keluarga sadar hukum dengan sasaran anggota PKK dan jama'ah tahlil. 

“Karena bapak-ibu, merupakan garda terdepan di masyarakat yang dapat mewujudkan kaitannya dengan kesadaran hukum. Terutamanya dalam hal perkawinan," terang Faisol.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam arahannya menyampaikan, sesuai dengan Undang - Undang Perkawinan, usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Namun ada dispensasi pernikahan (diska) yang usianya belum genap 19 tahun, akan tetapi untuk unsur tertentu. Berdasarkan data, Bojonegoro memasuki urutan diska kelima se-Jawa Timur. Oleh sebab itu, Pemkab Bojonegoro melalu Bagian Hukum memberikan pembinaan untuk warga. 

Bupati berpesan kepada tokoh masyarakat dan warga agar putra-putrinya untuk menempuh pendidikan hingga akhir dan menikah di atas usia 19 tahun. Agar lebih dewasa dalam berpikir serta bersikap dan jiwa emosional lebih tertata. "Karena kesuksesan putra-putri salah satu faktornya adalah pendidikan dan kedewasaan," ungkap Bupati. [map/cs]