Antisipasi Covid-19 Gelombang 3, Stok Plasma Konvalesen di Bojonegoro Aman

Afifah
03 Dec 2021
2.634 dilihat

Bojonegorokab.go.id- Sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 gelombang 3, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memperbanyak stok plasma konvalesen (PK). Kini, stok plasma tergolong aman dan mencukupi untuk kebutuhan.  

Menurut Kepala UDD PMI Kabupaten Bojonegoro, dr Imam Sutrisno, Hari ini, Jum'at (3/12/2021), stok PK yang tersedia mencapai 109 kantong. Rinciannya, golongan darah A:23 B:52 O:26 dan AB:8.

"Untuk November, sampai saat ini tidak ada pendonor, namun ada 2 permintaan plasma untuk pasien yang masih terpapar," ujarnya.

dr Imam juga mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19, atau yang saat ini ramai diperbincangkan covid-19 gelombang ketiga, jumlah stok plasma konvalesen yang ada di UTD PMI Kabupaten Bojonegoro bisa dibilang aman.

Menurut dia, dengan sinergisitas UTD PMI Kabupaten Bojonegoro, dengan masyarakat dan pemerintah akan ada pendonor-pendonor baru yang siap donor.

"Meski begitu, Semoga saja tidak ada gelombang 3 covid-19 di Kabupaten Bojonegoro," ungkapnya.

Secara terpisah, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sujono Prio menuturkan, sesuai assemen kemenkes Bojonegoro sudah level 1. Dimana vaksinasi per 2 Desember dosis 1 mencapai 74.89%, dan untuk lansia dosis 1 mencapai 61.31%.

"Sesuai arahan pemerintah dengan vaksin dapat meminimalisir terjadinya covid 19 gelombang ke-3, tapi masyarakat juga harus mentaati prokes," tandasnya.

Terbukti, dengan jumlah vaksinasi yang meningkat, jumlah masyarakat yang terpapar covid menurun. Dari data covid-19 yang terakhir di-update oleh satgas, di Bojonegoro tercatat hanya ada 7 orang yang dinyatakan masih positif. Jumlah tersebut bisa dibilang cukup sedikit dibandingkan lonjakan kasus yang terjadi pada beberapa bulan lalu.

Menurutnya, selain secara mandiri dengan mentaati prokes, pemerintah juga sudah menetapkan level 3 di seluruh indonesia dalam menghadapi Natal dam tahun baru, guna menekan adanya lonjakan kasus di klaster tersebut.

"Peraturan tersebut di terangkan pada Inmendagri nomor 62 tahun 2021, tentang Pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019, Pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022,” pungkasnya. [ai/nn]