Bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi pemekaran desa Di Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, Senin (6/12/2021). Kegiatan ini sebagai langkah meningkatkan pelayanan masyarakat serta pemerataan pembangunan.
Kepala Dinas PMD Bojonegoro Mahmudin mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan proses pemekaran desa, di mana sesuai tim survei dari Pemkab telah memenuhi persyaratan dalam proses pemekaran desa.
"Maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak, baik dari masyarakat dan pemerintah desa tentunya," ucapnya.
Lanjut Mahmudin menjelaskan bahwa yang terpenting dalam tahapan pemekaran desa di antaranya adalah pembagian pemecahan wilayahnya, nama desa yang diusulkan serta pembagian aset desa.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan pemekaran beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro memang sudah lama direncanakan, salah satunya di Desa Napis Kecamatan Tambakrejo. Karena melihat kondisi teritorial, jumlah wilayah, jumlah penduduk, dan potensi wilayah memang perlu adanya pemekaran desa.
Bu Anna sapaan akrabnya juga berharap dengan adanya pemekaran desa baru akan mempercepat pelayan publik, peningkatan ekonomi serta pemerataan pembangunan tentunya.
"Apa yang bisa dipercepat secara legalitas maka segera dikerjakan," harapnya.
Sementara, Djoko Lukito Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bojonegoro mengatakan sangat mengapresiasi inisiasi pemdes Napis dalam mengajukan pemekaran desa.
Menurut dia, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya untuk usia desanya minimal 5 tahun, jumlah penduduk, serta mempunyai akses infrastruktur .
"Setelah dari tim kabupaten melakukan survei, skor untuk Napis memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa," imbuhnya.
Semoga dalam penyelenggaraan pemerintahan diharapkan bisa berjalan dengan baik, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan juga akan lebih cepat dilaksanakan.(FIF/NN)