Bojonegorokab.go.id - Sebanyak 785 orang PNS formasi tahun 2018 dan 2019 di lingkup Pemkab Bojonegoro mengambil sumpah janji PNS dan serah terima SK PNS, Senin (11/4/2022). Kegiatan digelar di dua tempat, yakni di Pendopo Malowopati dan aula gedung Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Rinciannya, penerima SK PNS dan pengambilan sumpah/janji PNS formasi Tahun 2019 sebanyak 433 orang. Sedangkan 352 orang lainnya pengambilan sumpah/janji PNS formasi tahun 2018 mengikuti secara virtual di aula kantor Dinas Pendidikan.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten III, Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana, serta Kepala OPD yang terkait.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan kegiatan ini digelar berdasarkan pasal 39 Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
“Supaya ASN mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Pemerintah serta menaati perundang- undangan yang berlaku,” ucapnya.
Aan Syahbana juga menjelaskan bahwa jumlah peserta penyerahan SK PNS formasi tahun 2019 dan pengucapan sumpah/janji PNS formasi tahun 2018-2019 sebanyak 785 orang. Rinciannya untuk penerima SK PNS dan pengambilan sumpah/janji PNS formasi Tahun 2019 sebanyak 433 orang.
“Sedangkan pengambilan sumpah/janji PNS formasi tahun 2018 diikuti secara virtual yang bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan sebanyak 352 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para CPNS yang telah menerima SK pengangkatan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Momen tersebut patut disyukuri dan menjadi tonggak membuat komitmen untuk menjadi aparatur pemerintah yang berdedikasi dan berintegritas.
Selain itu, sesuai sumpah janji PNS yang telah diucapkan diantaranya menjaga martabat sebagai PNS dan menjauhi hal tercela. "Maka diharapkan sebagai PNS mampu menjadi contoh yang baik bagi kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun dalam proses menjalankan tugas pemerintahan," harap Bupati Anna. [fif/nn]
Berikut daftar tempat unit kerja penerima SK PNS di Lingkup Pemkab Bojonegoro Formasi Tahun 2018 dengan rician :
1. BKPP sebanyak 3 Orang
2. BPKAD sebanyak 2 orang
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebanyak 2 Orang
4. Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 1 Orang
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya sebanyak 5 Orang
6. Dinas PU Bina Marga sebanyak 4 Orang
7. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 5 Orang
8. Dinas PU SDA sebanyak 2 Orang
9. Inspektorat sebanyak 2 Orang
10. Dinas Pendidikan (guru SD/SMP) sebanyak 215 Orang
11. Dinas Kesehatan sebanyak 103
12. RSUD Sosodoro Djatikoesumo sebanyak 3 Orang
13. RSUD Padangan sebanyak 2 Orang
14. RSUD Sumberrejo sebanyak 3 Orang
Berikut daftar tempat unit kerja penerima SK PNS di Lingkup Pemkab Bojonegoro Formasi Tahun 2019 dengan rician :
1. Dinas Pendidikan (guru SD/SMP) Sebanyak 191 Orang
2. Bappeda Sebanyak 4 Orang
3. Bagian Organisasi Setda Sebanyak 2 Orang
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sebanyak 2 Orang
5. Dinas Kominfo 3 Orang
6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sebanyak 2 Orang
7. Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Sebanyak 2 Orang
8. Dinas Peternakan dan Perikanan Sebanyak 2 Orang
9. Dinas Kesehatan (Puskesmas) Sebanyak 37 Orang
10. RSUD Sosodoro Djatikoesumo Sebanyak 85 Orang
11. RSUD Padangan Sebanyak 50 Orang
12. RSUD Sumberrejo Sebanyak 51 Orang
13. Satpol PP Sebanyak 2 Orang