Bupati Anna dan DPRD Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di Sidang Paripurna

Afifah
14 Jul 2022
1.241 dilihat

Bupati Anna dan DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan  di Sidang Paripurna 

Bojonegorokab.go.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan saat Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/7/2022) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Agenda selanjutnya disepakati dan ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menjelaskan, usulan Pemkab Bojonegoro atas raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah dilandasi payung hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yaitu utamanya pada Pasal 1 angka 83 tentang Dana Abadi, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 2. 

Pasal 149 ayat 2 menyebutkan, dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.

Sementara Pasal 164 ayat 2 menyebutkan, Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Dana abadi pada pemerintah daerah, jelas Bupati didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana pengelolaan yang dapat digunakan untuk belanja daerah sehingga tidak mengurangi pokoknya. 

“Itu hanya benefit of finance-nya yang digunakan,” tuturnya.

Adapun syarat utama untuk membentuk dana abadi daerah, lanjut Bupati Anna adalah memiliki SiLPA atau sisa anggaran lebih yang tinggi serta memiliki kinerja layanan yang tinggi. Dalam kurun empat tahun terakhir SiLPA kabupaten Bojonegoro berada pada kisaran antara Rp2 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) migas bumi merupakan penyumbang SiLPA terbesar. 

“Pembentukan dana abadi merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam pengelolaan hasil sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan,” tuturnya. 

Sasaran yang akan diwujudkan dalam raperda tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah, kata Bupati adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan melalui pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Selain itu untuk meningkatkan dan memperkuat kesempatan pendidikan bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungngan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan yang optimal. 

Dengan mempertimbangkan kekuatan fiskal daerah dan pemenuhan layanan kebutuhan dasar publik, Pemkab Bojonegoro merencanakan mengalokasikan anggaran pembentukan dana abadi pendidikan berkelanjutan selama tiga tahun ke depan. 

“Mulai 2022, 2023, dan 2024 sebesar Rp3 triliun. Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening terpisah dengan rekening kas umum daerah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan keuangan Kabupaten Bojonegoro,” jelas Bupati. 

Hasil pengembangan investasi dari dana abadi yang akan digunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat Bojonegoro dalam bentuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi. Untuk itu, pihaknya berharap kepada jajaran DPRD untuk segera memproses raperda tentang dana abadi karena masyarakat sudah antusias. Masyarakat, akademisi, mahasiswa, antusias dengan rencana raperda ini. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga senantiasa menyiapkan diri dalam keterlibatan rakor dalam pembahasan raperda ini. 

“Mudah-mudahan, 2022 kami sudah bisa mulai menaruh uang di dalam perda tersebut. Kemudian juga termasuk di dalamnya nota keuangan 2023, demikian juga nota keuangan di 2024. Harapan besar raperda ini ditindaklanjuti dan dibahas secara mekanisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan rangkaian tahapan pembahasan raperda. Umar menuturkan, sesuai dengan regulasi, proses perubahan raperda ini sudah dilakukan evaluasi oleh Gubernur. 

Kemudian tahapan selanjutnya dilakukan penyampaian penetapan raperda, lalu penyampaian nota berdasar raperda dana abadi yang baru saja disampaikan Bupati. Untuk tahap selanjutnya pemandangan umum fraksi. Dilanjutkan jawaban dari Bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus. Baru proses pengesahan undang-undang dana abadi mulai dibahas.

“Pada 20 Juli 2022 nanti ditetapkan agenda pemandangan umum fraksi, sekaligus jawaban Bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus raperda dana abadi,” ungkapnya sesuai kesepakatan jajaran dewan yang hadir. [cs/del/]