bojonegorokab.go.id - Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan kembali memberikan keringanan dan insentif pajak daerah kendaraan bermotor untuk rakyat Jawa Timur 2015.
"Bagi masyarakat Jatim khususnya Bojonegoro bisa segera memanfaatkan insentif tersebut dengan baik," ujar Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Rabu (21/10/2015).
Dijelaskan, keringanan dan insentif ini berlaku selama tiga bulan mulai 1 Oktober - 23 Desember 2015. "Ini akan sangat membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotornya. Karena dendanya dihapus," ujarnya.
Iskandar menambahkan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nomor : 970/33161/120.22/2015 Tanggal 29 September 2015 perihal pemberian keringanan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2015.
"Adapun isi surat tersebut meliputi pembebasan pokok dan sanksi adminstrasi berupa kenaikan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN -KB) atau penyerahan kedua dan seterusnya ( BBN II )untuk kendaraan umum plat kuning dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga," imbuhnya.
Selain itu lanjut dia, pembebasan sanksi administrasi berupa kenaikan atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan empat atau lebih.
"Karena waktunya terbatas yakni hanya sampai Desember mendatang kami menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk memanfaatkan sebaik mungkin dan membantu menyebarluaskan informasi ini kepada maayarakat lainnya," katanya. (Git/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW