Launching HKI OKlik Bojonegoro Meriah, Bupati Anna: Terus Kenalkan ke Generasi Muda
Bojonegorokab.go id - Launching Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oklik Bojonegoro di Lapangan Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kamis (13/10/2022) berlangsung meriah. Pencatatan Oklik sebagai kekayaan intelektual menjadi langkah maju seni budaya Bojonegoro.
Dalam kegiatan yang digelar oleh tim Pokok Pikiran kebudayaan Daerah (PPKD) Bojonegoro, dihadiri Bupati Anna Mu’awanah, para Kepala OPD yang terkait, ketua PPKD Bojonegoro, serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Balen.
Dalam sambutanya, Ketua PPKD Didik Wahyudi mengatakan bahwa kesenian oklik ini sudah didaftarkan sejak tahun 2021 dan selama satu tahun, timnya telah melakukan penelitian terkait alat musik yang berasal dari bambu tersebut.
"Mulai meneliti dari serat bambu untuk menghasilkan suara yang unik dan merdu, dan Alhamdulillah keluar sertifikat HKI di bulan Agustus 2022 ," ucapnya.
Didik Wahyudi juga berharap nantinya alat musik oklik dapat menjadi alat musik tradisional yang mendunia yang dapat dikenal secara internasional.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah menyampaikan bahwa HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya kesenian oklik yang dimiliki oleh Kabupaten Bojonegoro.
"Dengan diperolehnya HKI maka orang lain atau daerah lain tidak bisa mengklaim begitu saja kesenian oklik tersebut," tuturnya.
Bupati Anna mengimbau kepada masyarakat bahwa kesenian oklik jangan hanya dihak patenkan, melainkan harus dimanfaatkan dengan cara sering dimainkan atau digunakan dalam berbagai event. Hal ini untuk mengenalkan kepada generasi muda sekaligus cara untuk melestarikan kesenian oklik di Bojonegoro.
Tak lupa Bu Anna sapaan akrabnya mengapresiasi semua pihak khususnya PPKD Bojonegoro yang sudah berjuang untuk mendapat hak paten Oklik Bojonegoro.
Selain itu, Kepala Desa Sobontoro Mursim juga menambahkan bahwa sebuah kebanggaan pemerintah desa Sobontoro menjadi tuan rumah launching Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oklik.
Dengan adanya hak paten yang sudah dimiliki maka tugas selanjutnya adalah bagaimana kesenian Oklik ini dapat terus eksis dan dapat dilestarikan oleh generasi muda.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga Desa Sobontoro Suzayanah. Ia mengatakan bahwa sangat senang sekali dengan ditetapkanya HKI Oklik Bojonegoro, karena ini merupakan suatu warisan budaya yang perlu dilestarikan.
"Terimakasih kepada Pemkab Bojonegoro dan PPKD Bojonegoro yang telah berjuang dalam mendapatkan hak paten kesenian oklik menjadi kesenian asli Bojonegoro, semoga kesenian oklik ini dapat dinikmati sampai anak cucu kita kelak," harapnya.(FIF/NN)