Pemkab Bojonegoro Gelar Lelang 40 Kendaraan Dinas Roda Dua
Bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab pada bulan Desember 2022 ini. Jumlah kendaraan yang dilelang kali ini sebanyak 40 unit kendaraan roda dua.
Peserta lelang dapat melihat barang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura. Barang yang dilelang mulai bisa dilihat pada Senin sampai Rabu tanggal 19-21 Desember 2022 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana, menyebutkan lelang dilaksanakan menggunakan sistem lelang tertutup melalui internet (closed bidding) dengan pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang secara online dapat diakses di https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.
Pelaksanaan lelang pada Kamis (22/12/2022) di tempat lelang KPKNL Madiun Jalan Serayu Timur No. 141 Madiun dengan alamat domain www.lelang.go.id.
“Untuk uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit dan harus bayar dimuka,” kata Andi.
Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.
Selain itu, lanjut Andi, jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya yakni pemusnahan. Sedang untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.
Andi menjelaskan bahwa batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Ini mengacu pada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.
"Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang," tambahnya. (del/nn)