bojonegorokab.go.id – Sebanyak 40 relawan penjaga perlintasan kereta api akan mulai melakukan penjagaan pada 1 Nopember 2015. Mereka akan melakukan penjagaan di tujuh palang pintu perlintasan kereta mulai timur hingga barat Bojonegoro.
Setiap palang pintu perlintasan akan ditempatkan empat personil. Mereka akan berjaga dengan cara bergantian.
“Relawan ini akan berjaga selama 24 jam,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Iskandar saat menyampaikan di Dialog Publik di Penadapa Malwopati, Jum’at (30/10/2015).
Puluhan relawan ini sebelumnya telah mendapat pelatihan dan training sejak dua bulan lalu. Mereka direkrut dari masing-masing desa di sepanjang perlintasan yang memiliki palang pintu berdasarkan rekomendasi dari kepala desa setempat.
“Seleksi, pelatihan, dan traningnya sudah kita laksanakan sejak September hingga Oktober ini. Pada 1 Nopember mereka sudah mulai bertugas,” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, para relawan ini memiliki tugas menjaga palang pintu perlintasan. Namun demikian, akibat perlintasan adalah tanggungjawab masing-masing pelintas.
Hal ini, lanjut Iskandar, sesuai UU No23/, tentang bahwa, kereta api tidak bisa dipersalahkan bila mana ada gangguan di jalur kereta. Sebab sesuai aturan tersebut, jalur kereta api baik ganda maupun tunggal siapapun dan apapun dilarang melintas terkecuali sudah ada petugas yang menjaga.
“Jadi para petugas ini tidak bisa dipersalahkan bila mana terjadi kecelakaan diperlintasan oleh kereta api. Ini yang harus dipahami masyarakat,” tegas Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro itu.
Namun untuk memantau kerja para petugas penjaga palang pintu perlintasan ini, Dishub Bojonegoro telah memasang CCTV di tujuh palang pintu yang bisa dipanatu dari Kantor Dishub di Jalan Patimura.
“Tujuannya untuk mengetahui bagaimana kinerja mereka,” pungkas Iskandar.(dwi/kominfo)