Pemkab Bojonegoro Restorasi Arsip Desa, Tahapan Butuh Ketelitian 

Admin
22 May 2023
141 dilihat

Pemkab Bojonegoro Restorasi Arsip Desa, Tahapan Butuh Ketelitian 

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menekankan pentingnya arsip desa. Restorasi arsip desa terus dilakukan berkelanjutan hingga di 2023 ini. Berbagai tahapan restorasi arsip memerlukan ketelitian dan ketelatenan. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Heri Widodo menjelaskan tahapan pelaksanaannya. Pertama, mengidentifikasi arsip atau dokumen yang mengalami kerusakan. Kertas yang terlipat atau tergulung dirapikan terlebih dahulu sehingga rata kembali. "Masing-masing arsip diberikan nomor agar tidak tertukar dan tetap pada urutan yang benar," ujarnya.

Langkah selanjutnya, setelah diterima dan diberi nomor, Heri menjelaskan arsip dikuas untuk dibersihkan perlembarnya. Untuk arsip yang tidak terlalu rusak, cukup disemprot dengan sprayer untuk mengurangi kadar keasaman. Untuk arsip yang kondisi kerusakannya besar, direstorasi menggunakan tisu jepang (Tisu Kozoo) dan diberlakukan juga penyemprotan bahan-bahan sprayer yang sama sebelumnya.

Setelah diberikan tisu jepang, diberikan lem methyl dari campuran bahan-bahan seperti methyl selulosa dicampur dengan akuades, kalsium karbonat, kemudian nanti dicampur (mix) dan diamkan 1x24 jam, barulah bisa dipakai.

"Semua tahapan tersebut membutuhkan ketelitian dan ketelatenan agar tidak merusak kondisi arsip yang telah lapuk atau sangat rentan mengalami kerusakan. Tentunya semua bahan yang digunakan dan dipakai dalam restorasi arsip memiliki takaran dan ukuran yang telah diatur menyesuaikan tingkat kerusakan dari arsip yang akan direstorasi," jelas Heri Senin (22/5/2023).

Restorasi merupakan salah satu di antara tahapan penting dalam pengarsipan. Seperti tahun yang lalu, lanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bojonegoro memberikan sosialisasi kepada desa-desa, SKPD dalam hal kearsipan khususnya juga restorasi arsip. 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bojonegoro mempersilahkan pemerintah desa untuk menginformasikan atau mengajukan kepada dinas apakah ada dokumen atau arsip yang perlu direstorasi. Artinya, mengembalikan kepada keadaan semula atau istilahnya pemugaran.

Pentingnya restorasi arsip, khususnya pada arsip Letter C (dokumen mengenai pertanahan) yang sering kali menjadi permasalahan apabila mengalami kerusakan karena erat kaitannya dengan bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro berharap agar setiap pemerintah desa mulai memperhatikan akan pentingnya pengelolaan arsip desa.

Terbaru, data yang dihimpun hingga Mei 2023, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sedang merestorasi 416 lembar arsip desa. Setelah 2019 hingga 2022 lalu telah merestorasi 4.583 lembar. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama stakeholder terkait juga sedang menyiapkan Raperda mengenai Penyelenggaraan Kearsipan. [cs/nn]