Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman, Satpol PP Bojonegoro Terus Tingkatkan Trantibum 

Admin
29 Aug 2023
649 dilihat

Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman, Satpol PP Bojonegoro Terus Tingkatkan Trantibum 

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya meningkatkan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah. Hal itu bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat. 

Langkah-langkah Satpol PP disampaikan dalam program SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) Malowopati FM, edisi Selasa (29/08/2023). Dipandu Bung Arviesta, acara ini menghadirkan narasumber Beny Subiakto, S.STP. MM,  Sekretaris Satpol PP, dan Rudiono Kepala Bidang Trantib. Siaran SAPA! dapat diikuti secara live melalui YouTube Malowopati Radio dan interaksi langsung melalui nomor WhatsApp 08113322958. 

Beny Subiakto menjelaskan, Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah. Salah satu fokus penertiban Satpol PP adalah pedagang kaki lima (PKL). 

Penertiban PKL dilakukan dengan langkah-langkah yang mengedepankan pencegahan konflik. Sosialisasi kepada PKL menjadi prioritas, dan pentingnya memberikan solusi berupa tempat relokasi bagi para PKL. “Tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga terlibat dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar di jalanan. Bekerja sama dengan Dinas Sosial, Satpol PP mencari alamat keluarga ODGJ dan mengembalikannya ke keluarga masing-masing. Selain itu juga menertibkan pengamen dan manusia silver yang akhir-akhir ini banyak ditemukan di lampu merah. Setelah dilakukannya pembinaan oleh Satpol PP sebagian besar dari mereka tidak kembali lagi. 

“Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang kepada mereka, karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi baik bagi pemberi maupun penerima,” tegasnya.

Satpol PP juga melakukan patroli pada jam-jam tertentu untuk mengantisipasi adanya tawuran dan balap liar yang mengganggu ketertiban masyarakat. Wilayah patroli meliputi berbagai daerah di Kota Bojonegoro. Untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, Satpol PP telah membentuk Unit Layanan Cepat (ULC) yang siap melayani masyarakat 1x24 jam. Masyarakat dapat melaporkan aduan melalui medias sosial Satpol PP di Instagram, Twitter, dan nomor WhatsApp 0822-2889-1167. "Satpol PP Bojonegoro juga telah menyediakan aplikasi PARTNERMU yang dapat diunduh melalui Play Store," terangnya.

Dalam upaya meminimalisir pengaruh pergaulan negatif terhadap anak-anak sekolah, Satpol PP berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjadikan mereka pembina apel di setiap tingkatan sekolah, mulai dari SD hingga SMA, menyosialisasikan bahaya pergaulan negatif dan bahaya main game online yang saat ini marak di kalangan masyarakat. Tidak lupa juga dengan sanksi-sanksi terkait jam sekolah yang digunakan siswa untuk bermain di luar sekolah.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap barang-barang ilegal dan tempat prostitusi, seperti rel bengkong. Patroli rutin dilakukan setiap malam, dan diinformasikan bahwa tidak ada gelagat penyimpangan yang dicurigai oleh petugas selama patroli. 

Satpol PP juga turut berperan dalam penanggulangan rokok ilegal. Setelah diadakannya sosialisasi di beberapa kecamatan, para pedagang tidak lagi berani menerima rokok dari sales yang tidak memiliki bea cukai, karena sadar bahwa sanksi yang akan diberikan sangat berat.

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan adanya fakta keberadaan tempat karaoke. Menurut informasi yang diberikan, terdapat sekitar 45 tempat karaoke yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Namun, hanya lima dari total jumlah tersebut yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah. 

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar tempat karaoke yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro belum memenuhi persyaratan dan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat karaoke yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini dilakukan guna memastikan bahwa kegiatan di tempat karaoke berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang dapat timbul. 

"Mengimbau kepada pemilik tempat karaoke yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan. Selain itu, pemilik tempat karaoke juga diharapkan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal keamanan, ketertiban," terangnya.

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, kata Rudiono, terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan menerapkan aturan daerah guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. 

“Silahkan lakukan aduan pada nomor WA atau di aplikasi partnermu, tetap jaga ketertiban untuk menjaga keindahan kota bojonegoro,” imbuhnya. [nur/NN]