Bupati Anna Dorong Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 Patuhi PP 12 Tahun 2019

Admin 2
06 Sep 2023
1.051 dilihat

Bupati Anna Dorong Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 Patuhi PP 12 Tahun 2019

Bojonegorokab.go.id - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bojonegoro bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro melaksanakan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Selasa (05/09/2023) yang berlangsung hingga pukul 23.55 WIB.

Penetapan KUA PPAS APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 ini sejak awal belum sesuai timeline yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana pada Pasal 90 ditegaskan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan rancangan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Luluk Alifah menyampaikan, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah telah mengirimkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bojonegoro Tahun 2024 kepada DPRD Bojonegoro pada tanggal 17 Juli 2023 melalui surat Bupati nomor : 900/1300/412.303/2023. "Artinya pengiriman itu telah dilaksanakan lebih dari 7 (tujuh) minggu yang lalu," ungkap Luluk.

Luluk menyampaikan, pada pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut juga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran Bab III huruf A.2.k. Dalam hal Kepala Daerah dan TAPD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD Bedasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun kepala daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, dari jadwal yang dibuat melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro, seharusnya pada Rabu (30/8/2023) yang lalu sudah dilaksanakan rapat Paripurna penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro Tahun 2024.

"Namun pada pembahasan antara Banggar dengan TAPD sesuai rapat Banmus meminta penambahan waktu 1 hari yaitu tanggal 5 september dan sesuai jadwal terbaru, paripurna penetapan KUA PPAS 2024 dilaksanakan hari ini, Rabu (6/9/2023)," terangnya.

Edi menambahkan, mengacu Peraturan DPRD Kab. Bojonegoro Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro pada pasal 98 disebutkan, Banggar mempunyai tugas dan wewenangan melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS, Raperda APBD, Raperda Perubahan APBD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh Bupati.

Sementara itu, selaras dengan ketentuan pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2019 Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah hadir untuk mengikuti secara langsung rapat pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Kab. Bojonegoro, Selasa (05/09/2023) malam.

Bupati Anna menegaskan jika sesuai aturan dan regulasi yang ada, rapat pembahasan rancangan KUA PPAS harus diselesaikan dan hari ini Rabu (6/9/2023) dilaksanakan paripurna penetapan. "Apabila tidak segera disepakati, akan kami kirimkan rancangan Perda APBD Bojonegoro Tahun 2024, mengingat batas waktu pembahasan P-APBD 2023 harus segera dilaksanakan," tandasnya.

Dalam rapat Banggar DPRD tersebut Bupati Anna memaparkan terkait dua pertanyaan dari Banggar yakni tentang pembebasan lahan untuk fly over dan hibah mesin combine harvester oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Bupati  menyatakan jika fly over sangat dibutuhkan rakyat. Sehingga butuh dukungan dari semua pihak termasuk DPRD.

Ditegaskan jika bantuan alat pertanian (alsintan) salah satunya mesin combine harvester, sudah masuk dalam aplikasi SIPD Kemendagri. "Silahkan semua pimpinan dan anggota Banggar untuk membuka aplikasi dan mengecek melalui online," imbuhnya.

Tindakan tegas Bupati Anna Mu'anawah ini langsung direspon oleh Banggar melalui rapat internal, hasil semula Banggar sepakat melanjutkan rapat pada hari ini, Rabu (6/9/2023). Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, akhirnya meminta kembali masukan dari seluruh anggota Banggar yang kemudian menyepakati bersama hasil pembahasan.

"Besok kita lanjutkan meski ranah internal, finalisasi dan dilanjutkan paripurna," tutup Abdulloh Umar.

Dari penegasan itulah, akhirnya Banggar menyepakati beberapa point yang dibahas dengan TAPD diantaranya pengadaan lahan fly over, pengadaan Bendungan Karangnongko, tambahan anggaran di sekretariat DPRD, tambahan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tambahan anggaran pada Dinas Peternakan dan Perikanan, belanja hibah alsintan di DKPP, dan belanja hibah KONI pada Dinpora. [pa/nn]