Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Statistik, Tingkatkan Tata Kelola Data untuk Layanan Publik

Admin 2
06 Nov 2023
359 dilihat

Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Statistik, Tingkatkan Tata Kelola Data untuk Layanan Publik

Bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Pelatihan Statistik Sektoral Tahun 2023. Kegiatan ini dibuka Senin (6/11/2023) di ruang Media Center gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Jl. AKPB M. Soeroko Bojonegoro.

Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Siswoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka mulai Senin (6/11/2023) hingga Rabu (8/11/2023). Pelatihan diikuti oleh 43 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan terbagi dalam tiga hari. Rinciannya, untuk hari pertama terdapat 14 OPD, hari kedua ada 15 OPD dan hari ketiga ada 14 OPD.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola data melalui pemenuhan prinsip-prinsip satu data. Meliputi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi/data induk. Pengelolaan data pada portal Satu Data Bojonegoro (https://data.bojonegorokab.go.id) diharapkan dapat terlaksana dengan lebih efektif, efisien, dan valid,” tandasnya.

Lebih lanjut, Siswoyo menjelaskan, dari kegiatan ini diharapakan bisa meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan data geospasial, dan memahami prinsip Satu Data Indonesia dalam meningkatkan pengelolaan statistik sektoral Kabupaten Bojonegoro. Selain itu juga bisa meningkatkan pemahaman terhadap prosedur pengajuan rekomendasi kegiatan statistik, meningkatkan pemahaman terhadap Aplikasi INDAH (https://indah.bps.go.id) sebagai referensi penggunaan Standar Data Statistik dan pelaporan metadata.

“Juga meningkatkan koordinasi, integrasi, harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang statistik antara Produsen Data, Walidata, dan Pembina Data,” imbuhnya.

Saat menyampaikan materinya, Kepala Dinas Kominfo ini juga menyampaikan pentingnya Satu Data. Yakni mendorong integrasi data dan layanan pemerintah melalui standarisasi tata kelola data dan interoperabilitas data. Layanan pemerintah terintegrasi tidak bisa terwujud jika kondisi data masih tersebar dengan standar yang beragam.

"Dengan data dan layanan pemerintah yang terintegrasi, masyarakat selaku pengguna layanan akan dimudahkan dalam mengakses dan memanfaatkan layanan pemerintah," terangnya. [ai/nn]