Pemkab Bojonegoro Gelar Penandatanganan Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar kegiatan pendidikan politik bagi ASN, non ASN, dan kepala desa. Hal ini bertujuan mendukung pelaksanaan pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro. Acara digelar Rabu (13/12/2023) di Pendopo Malowopati Pemkab.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Kades. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh OPD di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar Komitmen Netralitas ASN, Non ASN, Kepala Desa dalam mendukung sukses Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa ikrar bersama menunjukkan bahwa ASN tidak berpihak kepada siapapun. Tidak berpihak kepada kelompok manapun dalam pelaksanaan Pemilu. Karena ini menjadi taruhan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Siapapun di antara kita baik ASN ataupun Kades yang menyelenggarakan pemerintahan terindikasi tidak netral akan menghilangkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga menyampaikan pihaknya telah menerbitkan dua kali surat instruksi terkait dengan netralitas. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas di Bojonegoro. Selain itu juga memastikan bahwa semuanya netral, sehingga masyarakat Bojonegoro percaya dengan para ASN ataupun kades.
“Bapak ibu netral tidak berpihak kepada siapapun, tidak berpihak kepada kelompok manapun dalam rangka menyelenggarakan pemilu. ASN itu bekerja untuk negara tidak bekerja untuk orang pribadi, tidak bekerja untuk kelompok tertentu supaya bisa bekerja dengan tenang dan pada akhirnya bisa bekerja baik,” tegasnya.
Pj Bupati berharap dengan ikrar ini akan menjadi pengikat untuk menjaga netralitas. Dan dengan pembentukan tim satgas akan memastikan bahwa netralitas ini ada yang melihat dan mengawasi. Juga ada Bawaslu dan masyarakat yang akan mengawasi.
“Karena ada konsekuensi untuk para ASN dan Kades jika terindikasi tidak netral,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Mahmudi dalam laporannya mengatakan pertambahan jumlah pemilih setiap tahun rata rata sebanyak 10.000 an. Adapun jumlah pemilih tetap pada pemilu serentak sebanyak 1.033.836 orang dengan jumlah TPS 4.278.
Untuk itulah, lanjut dia, diadakan kegiatan Pendidikan Politik dengan tujuan membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Hal ini juga mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran azas netralitas pegawai ASN. Juga terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas," katanya. [*/ai/nn]