Pemkab Sosialisasikan Hibah Bansos Sesuai UU 23/2014

-
25 Nov 2015
2.479 dilihat

bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai mensosialisasikan tentang hibah bantuan sosial (Bansos) berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebagaimana surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 18 Agutus 2015, penegasan ayat (5) UU 23/2014, bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD dan/atau Badan, Lembaga dan organisasi masyarakat (Ormas) yang berbadan Hukum Indonesia.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menjelaskan, apabila APBD telah disahkan sebelum berlakunya UU 23/2014 atau pada 2 Oktoberb 2014, maka hibah pada Lembaga, Badan dan Ormas dapat direalisasikan sesuai hasil verifikasi SKPD.

“Namun, apabila APBD disahkan sesudah UU 23/2014, termasuk Bojonegoro KUA PPAS APBD 2015 ditetapkan tanggal 12 November 2014, maka Lembaga, Badan dan Ormas harus berbadan hukum Indonesia,” kata Soehadi.

Sementara bagi lembaga pendidikan SD, SMP dan SMA yang bernaung di bawah NU (Ma'arif) dan Sekolah Muhammaddiyah hibah dapat diberikan pada induk atau sesuai kewenangan yg diberikan organisasi berbadan hukum Indonesia. Sedangkan bagi Lembaga atau ormas yang sudah terdaftar sekitar 3 tahu dan sudah berbadan hukum dapat mengajukan surat keterangan terdaftar.

Dengan persyaratan pengajauan berbadan hukum Indonesia, untuk Yayasan atau Ormas meliputi :

1.Akte pendirian oleh notaris yang memuat AD/ART.

2.Program Kerja.

3.Susunan Pengurus.

4.surat keterang domisili.

5.NPWP atas nama ormas.

6.surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan / tidak dalam perkara di pengadilan. 7.surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. (dwi/Kominfo)