Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perubahan Kedua Kepmendagri tentang Keuangan Daerah
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Kegiatan yang diikuti para kepala OPD, penyusun program dan kegiatan se-Kabupaten Bojonegoro ini dilaksanakan di Eastern Hotel Bojonegoro, Kamis (10/10/2024).
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan saat ini Pemkab Bojonegoro telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD RI secara penuh. Yakni mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan. Diharapkan, nantinya tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban tetap menggunakan SIPD RI. Dengan adanya pemutakhiran saat ini, maka pemegang kebijakan harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
‘’Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya tercermin dari capaian WTP selama 10 tahun berturut-turut,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah yang langsung menangani proses penginputan data dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
‘’Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua peserta sosialisasi dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan administrasi yang disampaikan oleh para narasumber. Kemudian dengan penuh komitmen dapat segera melakukan penyesuaian dalam SIPD RI,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah menyampaikam tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada OPD bahwa pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Karena terdapat beberapa kebijakan yang berlaku secara nasional dan terdapat kewenangan yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah.
‘’Penyesuaian kewenangan tersebut harus diakomodir dalam Kepmendagri tentang hasil pemutakhiran agar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diimplementasikan dalam aplikasi SIPD RI,’’ ungkapnya.
Saat ini, lanjut Luluk, proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025 adalah pada tahapan Raperda dan akan segera dilakukan pembahasan bersama DPRD. Untuk itu, semua OPD yang belum menyesuaikan pemutakhiran untuk segera disesuaikan pada aplikasi SIPD RI. Hal itu berlaku pemutakhiran kode rekening belanja maupun penyesuaian kode sumber dana seperti yang telah disampaikan oleh tim teknis BPKAD. [ai/nn