Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Tabel Monitoring Kinerja Bagi ASN, Dorong Pelayanan Publik yang Efektif dan Efisien

M. Khoirudin
30 Jun 2025
17 seen

Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Tabel Monitoring Kinerja Bagi ASN, Dorong Pelayanan Publik yang Efektif dan Efisien

Bojonegorokab.go.id – Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Organisasi melakukan Sosialisasi Teknis Pengisian Tabel Monitoring Kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana, Senin (30/6/2025) di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro. Sistem penyelenggaraan pemerintahan ini untuk mengukur profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas sesuai beban kerja secara riil. 

Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Bojonegoro Dyah Enggar Mukti menjelaskan, pejabat fungsional dan pelaksana, tidak hanya PPPK tapi seluruh ASN. Artinya pengisian tabel monitoring ini juga diperuntukkan CPNS dan PNS yang duduk di jabatan tersebut.

Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lanjut Enggar, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (business process).

Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Kaitan dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.

"Sehingga diharapkan dapat mengemban misi dan tugas peran pada unit kerja masing-masing agar pelayanan publik efektif dan efisien sesuai dengan tuntutan kebutuhan," ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan sebagai bahan penyusunan uraian tugas jabatan dalam rangka pelaksanaan Analisis Jabatan. Khususnya pada Jabatan Pelaksana pasca ditetapkan nomenklatur baru berdasarkan KepmenPANRB Nomor 11 Tahun 2024. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Kedua, sebagai bahan penyusunan Analisis Beban Kerja. Analisis beban kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

Ketiga, sebagai bahan untuk penyusunan peta jabatan. Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.

Keempat, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan penjenjangan kinerja (cascading) berdasarkan SKP dalam mendukung indikator kinerja organisasi.

"Harapannya form sudah bisa diberikan pada kami di akhir minggu pertama Juli," tutupnya. [cs/nn]