Bojonegoro Terus Dorong Kesadaran Kearsipan di Berbagai Lingkup Pemerintahan

M. Khoirudin
13 Aug 2025
180 dilihat

Bojonegoro Terus Dorong Kesadaran Kearsipan di Berbagai Lingkup Pemerintahan

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kearsipan. Salah satunya lewat sosialisasi yang digelar di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pejabat fungsional yang menangani arsip di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kearsipan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang memiliki nilai sejarah, hukum, dan administrasi yang tinggi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip telah memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kearsipan.

Arsip tidak boleh dipandang sepele. Karena jika penyimpanannya tidak dilakukan secara benar, maka akan banyak dokumen yang rusak, hilang, bahkan tidak dapat ditemukan ketika dibutuhkan. Arsip adalah sumber informasi penting dan bukti autentik dari setiap kegiatan pemerintahan. 

“Saya berpesan kepada seluruh OPD untuk benar-benar menata arsip dengan baik, menyimpannya di tempat yang bersih, aman dari sengatan listrik, dan terhindar dari hewan pengerat yang bisa merusak dokumen,” tuturnya.

Dukungan terhadap penegakan Perda ini juga disampaikan oleh Muhammad Rozi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro yang juga hadir dalam kegiatan ini. Ia menilai, Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan pijakan penting dalam menjaga kearsipan daerah, karena arsip memegang peran sebagai dokumen autentik yang menjadi bukti sah berbagai kegiatan dan keputusan.

 “Arsip tidak hanya penting bagi administrasi, tapi juga bagi sejarah dan hukum. Dengan adanya perda ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip bisa meningkat. Kita perlu memahami arti dan fungsi arsip sesuai kaidah yang benar, sehingga tata kelola di lingkungan Pemkab Bojonegoro menjadi lebih tertib,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya mendorong agar tugas dan fungsi kearsipan dijalankan secara efektif oleh seluruh pihak, bukan hanya oleh petugas arsip, melainkan juga pimpinan OPD yang memiliki tanggung jawab langsung.

Narasumber kegiatan, Dyah Puspitasari, memberikan pemahaman teknis mengenai proses kearsipan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip tidak berhenti pada penyimpanan, melainkan sudah dimulai sejak dokumen pertama kali dibuat, hingga akhirnya dimusnahkan sesuai prosedur.

Dalam paparannya, Dyah mencontohkan kasus yang pernah terjadi di masyarakat, di mana arsip asli digunakan sebagai pembungkus makanan. Salah satu temuan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membungkus gorengan, yang kemudian viral karena masih memuat informasi penting. 

“Ini jelas pelanggaran, karena aturan melarang penjualan arsip yang masih memuat informasi. Boleh dijual atau dimanfaatkan kembali jika informasinya sudah dihilangkan, misalnya dicacah atau dibuat bubur kertas, sehingga aman dari penyalahgunaan,” tegasnya.

Dyah juga mengingatkan bahwa segala aspek kearsipan sudah diatur lengkap dalam perda. Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan dimulai dari bupati, diteruskan oleh Lembaga Kearsipan Daerah, hingga OPD masing-masing. Semua pihak harus merasa memiliki tanggung jawab, bukan hanya arsiparis yang bertugas di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya kearsipan. Arsip tidak hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi juga alat kontrol, bahan evaluasi, dan bukti hukum yang melindungi institusi maupun individu.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan seluruh unit kerja di Pemkab Bojonegoro dapat menata arsip secara benar, menjaga kondisinya, dan memastikan arsip tetap aman untuk digunakan kapan pun dibutuhkan.[zul/nn]