Komisi Informasi (KI) Jatim disambut Bupati Setyo Wahono, Kamis (11/9/2025). Bojonegoro berkomitmen terus mewujudkan keterbukaan informasi publik/Foto: Diki
Dinkominfo.bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beserta jajaran menerima kunjungan verifikasi faktual Komisi Informasi (KI) Jatim, Kamis (11/9/2025) di ruang Bupati Lt II Gedung Pemkab Bojonegoro. Kunjungan ini untuk mengukur sejauh mana tingkat pemenuhan badan publik menjalankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansyur Yasir mengatakan, visitasi ini bertujuan untuk membuktikan penilaian valid sesuai di lapangan. Konsistensi KIP ini wajib untuk mewujudkan tata kelola yang baik karena bersifat solutif, bukan membuka aib. Seperti memberikan hak publik terkait transparansi anggaran. Namun juga ada informasi yang dikecualikan.
"Kami sangat mengapresiasi Bojonegoro lolos. Setelah ini ada wawancara, presentasi dan yang ditanyakan kaitan komitmen anggaran PPID, inovasi yang telah dilakukan terkait KIP," pungkasnya.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menunjukkan
komitmennya terkait KIP, karena ini menjadi modal semangat pembangunan. Dengan KIP, apa yang menjadi keresahan hati masyarakat bisa tersampaikan. Ia mendorong kolaborasi dengan desa dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik.
"Kami mengucapkan terima kasih karena pada prinsipnya KIP membangun dan menumbuhkan hak masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir dan memberi informasi. Ini semata-mata bukan hanya nilai, tapi bagaimana mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," tandasnya.
Selama ini, Pemkab Bojonegoro memang memiliki banyak program yang berkaitan dengan upaya pemenuhan informasi publik. Diantaranya SAPA BUPATI yang digelar di Pendopo Malowopati. Dalam SAPA BUPATI, masyarakat bebas bertanya dan langsung dijawab sesuai temanya. Selain itu, juga ada program Medhayoh, di mana Bupati Bojonegoro berkunjung ke rumah warga dan berdialog langsung dengan warga.
Semua kegiatan dengan model komunikasi dua arah tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, di samping sarana-sarana lain.
Dan kegiatan yang berlangsung hari ini digelar dengan mengacu pada Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Penilaian ini berlandaskan enam indikator utama yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022; kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.
Sementara itu, selain bertemu Bupati Setyo Wahono, tim KI Provinsi Jawa Timur, juga mengunjungi Kantor Desa Tikusan Kecamatan Kapas dan Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu.
Kunjungan ini merupakan rangkaian agenda Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam tahap verifikasi faktual/visitasi. Kabupaten Bojonegoro sendiri masuk dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, dan untuk kategori desa adalah Desa Tikusan dan Desa Pungpungan.
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin, mengatakan bahwa Desa Tikusan dan Desa Pungpungan menjadi salah satu contoh baik dan positif bagi desa-desa yang lain di Provinsi Jawa Timur khususnya wilayah Kabupaten Bojonegoro. Provinsi Jawa Timur sendiri juga masuk dalam peringkat 2 nasional tahun 2024.
“Ini bisa kita capai karena dukungan dari desa-desa dan kabupaten di Jawa Timur. Tentu seperti yang disampaikan oleh Ibu Gubernur Jawa Timur harus menularkan semangat transparansi keterbukaan infomasi publik ini ke desa-desa yang lain,” kata Sholahuddin.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dapat diminta oleh siapa saja tetapi tidak semuanya harus diinformasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat, dengan prinsip bahwa setiap informasi pada dasarnya bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan secara ketat dan terbatas.
Pada prinsipnya keterbukaan informasi publik bukan merupakan suatu kompetisi ataupun lomba tetapi ini adalah kewajiban pelayanan kepada masyarakat. “Ini bukan kompetisi tetapi bagian dari apresiasi sehingga bagaimana semangat ini semakin membumi. terus berinovasi dan berkreasi bagaimana melayani masyarakat dalam segala aspek dengan sebaik mungkin,” pesannya. [cs/del/nn]