Perluas Jangkauan, Pemkab Bojonegoro dan Bea Cukai Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” Lewat Radio

M. Khoirudin
19 Sep 2025
94 dilihat

Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui radio di Istana FM Bojonegoro, Jumat (18/9/2025)/Foto: Diki

Bojonegorokab.go.id - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro, Kantor Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP Bojonegoro menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan serentak melalui sembilan radio anggota Forum Radio Bojonegoro, Jumat (19/09/2025). Kegiatan di Istana FM ini menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, dan Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto, sebagai narasumber.

Melalui dialog interaktif ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi negara maupun masyarakat. “Tidak semua rokok murah itu ilegal. Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau kemasan polos tanpa pita cukai,” jelas Iwan Hermawan.

Menurut data Bea Cukai Bojonegoro, dalam semester pertama 2025 telah dimusnahkan sekitar 8,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Penindakan ini juga mencakup pengawasan distribusi melalui jasa pengiriman paket untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal secara online.

Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” juga hendak mengingatkan masyarakat bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperoleh negara sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. “Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak pada pekerja industri hasil tembakau yang legal,” tutur Iwan.

Sementara itu, Heru Sugiarto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro (Satpol PP) menambahkan, Satpol PP bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi pasar, sosialisasi ke desa-desa, hingga pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai titik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami melibatkan tokoh masyarakat dan pedagang agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan sejak dari tingkat desa,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin cerdas dalam membedakan rokok legal dan ilegal, serta turut berperan dalam pengawasan. Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkan ke Bea Cukai atau ke pihak Satpol PP setempat.[fif/nn]