Pemkab Bojonegoro dan Para Stakeholder Tandatangani Komitmen Bersama Cegah Kekerasan dan Perkawinan Usia Anak

M. Khoirudin
07 Oct 2025
23 dilihat

Bupati Bojonegoro menandatangani komitmen bersama cegah kekerasan dan perkawinan usia anak, Selasa (7/10/2025) di Gedung Pemkab Bojonegoro/Foto: Diba

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan usia anak. Untuk itu, Pemkab menggelar penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan lembaga Pendidikan. Kegiatan digelar di ruang Angling Dharma lt.2 gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (7/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan perkawinan/pernikahan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah saja, melainkan semua stakeholder.

“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar berada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” tegas Bupati.

Menurut Bupati, perkawinan usia anak memiliki dampak sosial yang sangat luas. Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga munculnya permasalahan sosial baru, seperti perceraian. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan di tingkat desa serta peran aktif tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.

 “Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” imbuh Bupati Wahono.

Bupati juga meminta semua camat dan kepala desa untuk tidak mempermudah proses pernikahan usia dini. Juga melakukan langkah mitigasi melalui edukasi dan identifikasi keluarga berisiko.

Lebih lanjut, Bupati juga mendorong Kementerian Agama agar memperketat rekomendasi dispensasi nikah, serta meminta organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK untuk aktif melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat.

“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus jadi gerakan bersama,” tutur Bupati.

Kini, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Melalui regulasi tersebut dapat memperkuat langkah-langkah preventif yang sudah berjalan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Bojonegoro berencana memberikan reward kepada kecamatan yang berhasil menurunkan angka pernikahan anak dan kasus kekerasan terhadap anak. “Kami akan berikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menekan angka ini secara signifikan,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro Ahmad Hernowo Wahyutomo menambahkan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir yaitu tahun 2021 sebanyak 608, tahun 2022 sebanyak 532, tahun 2023 sebanyak 448, tahun 2024 sebanyak 395. “Perkawinan usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, DP3AKB berharap muncul komitmen bersama serta sinergi antar-stakeholder untuk menyusun strategi dan aksi pencegahan kekerasan serta perkawinan anak yang berkelanjutan.[fif/nn]